Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Alasan Jokowi Terbitkan Perppu Ciptaker: Ancaman Risiko Ketidakpastian
Jokowi (sekneg)

Alasan Jokowi Terbitkan Perppu Ciptaker: Ancaman Risiko Ketidakpastian

Janu Wisnanto
Janu Wisnanto 02 Januari 2023 at 12:41pm

Djawanews.com – Presiden RI Jokowi baru-baru ini menerbitkan Perppu Ciptaker. Jokowi mengklaim pada dasarnya dunia sedang tidak baik-baik saja. Menurut Jokowi situasi di Indonesia yang terlihat nomral saat ini masih diliputi ketidakpastian global. Atas dasar tersebut, pemerintah menerbitkan Perppu Ciptaker yang telah dinyatakan bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

"Ancaman-ancaman risiko ketidakpastian itulah yang menyebabkan kita mengeluarkan Perppu, karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum, yang dalam persepsi para investor baik dalam maupun luar. Itu yang paling penting, karena ekonomi kita ini di 2023 akan sangat bergantung pada investasi dan ekspor," jelas Jokowi, Jumat (30/12).

Kini, salinan isi lengkap Perppu Cipta Kerja tersebut kini telah terbit. Perppu itu berisi 1.117 halaman dan 186 pasal. Berikut sembilan pertimbangan Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja:

  1. bahwa untuk mewujudkan tujuan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia dan mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara perlu melakukan berbagai upaya untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan melalui cipta kerja;
  2. bahwa dengan cipta kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi serta adanya tantangan dan krisis ekonomi global yang dapat menyebabkan terganggunya perekonomian nasional;
  3. bahwa untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja;
  4. bahwa pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja yang tersebar di berbagai Undang-Undang sektor saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum untuk percepatan cipta kerja sehingga perlu dilakukan perubahan;
  5. bahwa upaya perubahan pengaturan yang berkaitan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja dilakukan melalui perubahan Undang-Undang sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan dan kepastian hukum untuk dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif dengan menggunakan metode omnibus;
  6. bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, perlu dilakukan perbaikan melalui penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  7. bahwa dinamika global yang disebabkan terjadinya kenaikan harga energi dan harga pangan, perubahan iklim (climate change), dan terganggunya rantai pasokan (supply chain) telah menyebabkan terjadinya penurunan pertumbuhan ekonomi dunia dan terjadinya kenaikan inflasi yang akan berdampak secara signifikan kepada perekonomian nasional yang harus direspons dengan standar bauran kebijakan untuk peningkatan daya saing dan daya tarik nasional bagi investasi melalui transformasi ekonomi yang dimuat dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja;
  8. bahwa kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g telah memenuhi parameter sebagai kegentingan memaksa yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  9. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h serta guna memberikan landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah dan lembaga terkait untuk mengambil kebijakan dan langkah-langkah tersebut dalam waktu yang sangat segera, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja;

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana menyentil keras Perppu Ciptaker yang diterbitkan Jokowi.

Denny menuding Presiden Jokowi tidak menghormati putusan MK dan terkesan memaksakan pemberlakuan UU Ciptaker yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.

"Dengan menerbitkan Perppu Ciptaker, Presiden menunjukkan sikap tidak mau menghormati putusan MK, dan tetap memaksakan keberlakuan UU Ciptaker," tulis Denny dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/12).

Menurutnya, melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 MK telah menegaskan bahwa UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat lantaran absennya partisipasi publik yang bermakna dalam pembuatannya. Sehingga, terbitnya Perppu oleh presiden ini justru semakin menegaskan bahwa ia telah mengabaikan putusan MK tersebut.

Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#Perppu Ciptaker#Perppu#Cipta Kerja#JOKOWI#INVESTOR#INDONESIA#inflasi

Berita Terkait

    Target Net Zero Emissions: Alasan Indonesia Ngotot Percepat Transisi Energi?
    Berita Hari Ini

    Target Net Zero Emissions: Alasan Indonesia Ngotot Percepat Transisi Energi?

    Djawanews.com - Indonesia semakin serius dalam upaya mencapai Net Zero Emissions (NZE), dengan komitmen untuk mempercepat transisi energi menuju Energi Baru Terbarukan (EBT). Dalam forum internasional ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Daftar Pembangunan PLTA di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah: Cek Lengkapnya!
    Berita Hari Ini

    Daftar Pembangunan PLTA di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah: Cek Lengkapnya!

    Saiful Ardianto 20 Oct 2025 12:24
  • Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi: Indonesia Tarik Minat Investor Korea Selatan
    Berita Hari Ini

    Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi: Indonesia Tarik Minat Investor Korea Selatan

    Saiful Ardianto 17 Oct 2025 12:41
  • Gubernur Anwar Hafid Dukung Pembangunan PLTA di Kabupaten Sigi, Dorong Energi Berkelanjutan
    Berita Hari Ini

    Gubernur Anwar Hafid Dukung Pembangunan PLTA di Kabupaten Sigi, Dorong Energi Berkelanjutan

    Djawanews.com - Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Kabupaten Sigi mendapatkan angin segar setelah Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., secara ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Pembahasan Proyek Strategis di Blok Cepu Masuk Babak Penentuan Akhir? ExxonMobil Minta Tambahan
    Berita Hari Ini

    Pembahasan Proyek Strategis di Blok Cepu Masuk Babak Penentuan Akhir? ExxonMobil Minta Tambahan

    Saiful Ardianto 16 Oct 2025 12:41
  • Tamaris Hidro Resmi Akuisisi PLTA Batu Gajah, Dorong Energi Hijau di Sumatera Utara
    Berita Hari Ini

    Tamaris Hidro Resmi Akuisisi PLTA Batu Gajah, Dorong Energi Hijau di Sumatera Utara

    Saiful Ardianto 16 Oct 2025 11:38

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Kenapa Kebijakan E10 Jadi Langkah Nyata Menuju Energi Hijau di Indonesia?
Berita Hari Ini

1

Kenapa Kebijakan E10 Jadi Langkah Nyata Menuju Energi Hijau di Indonesia?

Kecam Tayangan Trans7, Gus Hilmy: Melukai Martabat Pesantren
Berita Hari Ini

2

Kecam Tayangan Trans7, Gus Hilmy: Melukai Martabat Pesantren

Gus Hilmy: Islam Menjunjung Martabat Penyandang Disabilitas Psikososial
Berita Hari Ini

3

Gus Hilmy: Islam Menjunjung Martabat Penyandang Disabilitas Psikososial

Sejarah PLTA Timo: Pilar Energi Jawa Tengah yang Tahan Uji Waktu
Berita Hari Ini

4

Sejarah PLTA Timo: Pilar Energi Jawa Tengah yang Tahan Uji Waktu

Akuisisi PLTA di Sumut: Tamaris Hidro Perluas Portofolio Energi Terbarukan
Berita Hari Ini

5

Akuisisi PLTA di Sumut: Tamaris Hidro Perluas Portofolio Energi Terbarukan

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up