Djawanews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemberian subsidi untuk kendaraan listrik dilakukan karena negara lain juga melakukan hal yang sama. Dengan kata lain, hal itu dilakukan agar iklim investasi di Indonesia kompetitif.
Presiden Jokowi mengaku menyadari banyak pihak yang mempertanyakan besarnya subsidi kendaraan listrik di Indonesia.
"Ya, karena negara lain semua melakukan itu. Contoh Thailand memberikan subsidi kepada mobil listrik (sekitar) 68 (juta rupiah)," kata Jokowi dilansir ANTARA.
Menurut Jokowi, Indonesia harus memberlakukan subsidi yang besar kepada kendaraan listrik, agar dapat meningkatkan minat investasi.
Karena itu, pemerintah memberlakukan subsidi sekitar Rp7 juta untuk sepeda motor listrik dan sekitar Rp70 juta bagi mobil listrik.
"Kalau (subsidi) kita di bawah (Thailand) itu, investasi semua akan pergi ke sana tidak pergi ke Indonesia. Inilah dunia yang memang berkompetisi sangat ketat sekali," ujar Jokowi.
Presiden menekankan di masa sarat persaingan yang tengah berlangsung, Indonesia harus mau melongok dan membandingkan diri dengan negara-negara pesaing apabila ingin memenangkan kompetisi.
Indonesia, kata Kepala Negara lagi, tidak boleh hanya cukup melihat ke diri sendiri dan harus menyesuaikan agar lebih baik dibandingkan negara lain.
"Kita harus pelajari apa yang dilakukan negara lain dan kita harus adaptif. Jika kompetitor melakukan perubahan kebijakan, kita juga harus, dan kebijakan kita juga harus lebih baik lagi dari mereka," kata Jokowi.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa), per Kamis (27/7) masih ada sisa kuota 198.791 unit motor listrik yang belum tersalurkan.
Padahal, pemerintah menargetkan sebanyak 200 ribu motor listrik baru harus terjual tahun ini melalui program subsidi kendaraan listrik.
Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran subsidi untuk motor listrik baru dan konversi yang berlaku selama 2023-2024 sebesar Rp7 triliun.
Anggaran tersebut akan diberikan kepada subsidi 1 juta unit motor listrik baru dan konversi dengan besaran Rp7 juta per unit.
Pelaksanaan konversi motor listrik merupakan salah satu bentuk pelaksanaan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2020. Pelaksanaan konversi sepeda motor juga bertujuan untuk mendukung perkembangan ekosistem KBLBB atau kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk mengurangi impor BBM, mendukung penurunan emisi gas rumah kaca, termasuk emisi suara kendaraan.
Program konversi sepeda motor BBM menjadi sepeda motor listrik ini memiliki target 6 juta unit pada 2030.