Djawanews.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan proses ganti rugi yang belum tuntas menjadi penyebab 2.086 hektare lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) sampai saat ini masih bermasalah.
AHY mengatakan sebenarnya Kementerian ATR/BPN sudah siap menerbitkan sertifikat tanah untuk lahan tersebut. Namun, rencana itu terhambat karena berbagai faktor di luar ranah dan wewenang kementeriannya. Faktor-faktor tersebut, di antaranya proses ganti rugi dan penanganan dampak sosial.
AHY menekankan pentingnya penyelesaian ganti rugi yang adil dan sesuai dengan ketentuan agar hak-hak masyarakat terjamin. Selain itu, ia juga menyinggung perlunya penanganan dampak sosial yang komprehensif bagi warga yang terdampak pembangunan IKN.
“Kami sudah mengkomunikasikan kepada otorita IKN dan pemerintah daerah setempat,” kata AHY kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari Antara.
“Yang jelas kami ingin meyakinkan ini bisa terus berjalan dan jangan sampai ada hak-hak masyarakat yang dikorbankan,” katanya.
Penyelesaian masalah 2.086 hektare lahan di Ibu Kota Nusantara ini sebelumnya juga telah disampaikan Presiden Joko Widodo kepada AHY saat melakukan kunjungan kerja ke IKN pada akhir Februari lalu.
AHY sempat menyampaikan komitmennya dalam membangun IKN di Kalimantan Timur. Pada tahap awal pembangunan, ia mengatakan kementeriannya akan fokus menangani masalah pertanahan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).
Dalam Rapat Kerja Nasional pada 7 Maret lalu, AHY menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN telah menyelesaikan sembilan rencana detail tata ruang (RTDR) IKN. Selain itu, 10 dari 21 paket pengadaan tanah juga telah tuntas dikerjakan.
Dengan demikian, progres pengadaan paket tanah di IKN yang telah diselesaikan Kementerian ATR/BPN hingga saat ini telah mencapai 80 persen.