Djawanews.com – Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tiba di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis pagi, 13 Maret. Kedatangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina dan anak perusahaannya selama periode 2018-2023.
Ahok tiba sekitar pukul 08.36 WIB. Ia mengatakan akan memberikan keterangan sejujurnya kepada penyidik.
"Secara struktur, kami memang di Subholding. Tapi tentu saya senang bisa membantu kejaksaan. Apa yang saya tahu, akan saya sampaikan," ujarnya kepada wartawan.
Saat ditanya apakah membawa dokumen pendukung, Ahok mengonfirmasi bahwa ia membawa data rapat. Namun, soal penyerahan dokumen itu, ia menyerahkan keputusan kepada pihak berwenang.
"Kalau diminta, akan kami kasih. Tapi ini bukan hak saya, melainkan hak Pertamina," tegasnya.
Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina. Keenamnya, yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin. Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun tahun 2023.