Djawanews.com – Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD menanggapi pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengaku pernah diamuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan meminta penghentian kasus korupsi pengadaan e-KTP yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto. Mahfud mengatakan aparat penegak hukum seharusnya tak boleh diintervensi atau ditekan oleh pihak mana pun.
“Kalau mau bicara boleh, itu tentu tidak boleh, lembaga penegak hukum tidak boleh diintervensi oleh siapa pun,” kata Mahfud kepada wartawan di Banten, Jumat, 1 Desember.
Mahfud bilang semua pihak baru mengetahui tekanan itu tapi tak bisa memastikan kebenarannya. Apalagi, Agus juga baru menceritakan kejadian ini sekarang.
Dia juga tak tahu motif yang ada di balik pernyataan tersebut. “Tapi memang kita tidak boleh mengintervensi penegakan hukum,” tegasnya.
“Saya sendiri tidak pernah (mengintervensi penegakan hukum, red),” sambung Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan itu.
Diberitakan sebelumnya, Agus Rahardjo blak-blakan mengungkap dirinya pernah diamuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta. Belakangan diketahui dia diminta untuk menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.
Dalam tayangan YouTube Kompas TV, Agus mengatakan dia tak pernah mengungkap peristiwa ini. Awalnya, Rosiana Silalahi sebagai pembawa acara bertanya ada tidaknya upaya KPK dijadikan alat kekuasaan dan Agus bercerita pernah dipanggil sendirian menghadap Jokowi saat pengusutan kasus korupsi e-KTP dilakukan.
“Waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh Presiden dan pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretaris Negara). Saya heran biasanya memanggil berlima ini kok sendirian," kata Agus dalam tayangan yang dikutip Jumat, 1 Desember.
Kedatangannya ini pun terkesan senyap karena Agus tak lewat depan ruang wartawan. "Tapi lewat pintu dekat masjid kecil," ujarnya.
Saat masuk ke dalam ruangan, Agus mendapati Presiden Jokowi mengamuk.
"Presiden sudah marah, menginginkan, karena baru saya masuk beliau sudah teriak 'hentikan'. Saya heran apa yang dihentikan," ungkap Agus.
Setelah dia duduk, akhirnya Agus mendapat penjelasan maksud pernyataan Jokowi adalah menghentikan kasus e-KTP yang menyeret nama Setya Novanto yang menjabat sebagai Ketua DPR. Tapi, Agus mengatakan hal ini tak bisa dilakukan karena surat perintah penyidikan (sprindik) sudah dikeluarkan.
"Sprindik itu, karena KPK tidak punya SP3 (Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara) tidak mungkin saya hentikan, saya batalkan," ujarnya.
Agus mengaku dirinya tak peduli dengan amukan Presiden Jokowi. Ia tetap jalan karena ketika UU KPK belum direvisi, lembaga ini tidak berada langsung di bawah kepala negara.