Djawanews.com – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Purworejo, Nancy Megawati Hadisusilo mengungkapkan pihaknya membuka peluang 2.039 formasi aparatur sipil negara (ASN) dengan rincian 116 formasi CPNS dan 1.923 formasi PPPK.
Peluang berkarir sebagai ASN yang diperuntukkan bagi warga negara Indonesia (WNI) itu dapat ditempuh melalui jalur seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.
Adapun formasi PPPK yang telah ditetapkan Pemkab Purworejo terdiri dari 1.821 formasi guru kelas, 75 formasi guru agama Islam, dan 27 formasi tenaga kesehatan (nakes). Sementara, formasi CPNS terdiri dari 102 formasi nakes dan 14 formasi tenaga teknis.
Lantas apa saja syaratnya?
“Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon pendaftar formasi PPPK Guru adalah peserta telah terdaftar pada data pokok pendidik (dapodik), terdata dalam pusat data (database) eks-TH K-II BKN, lulusan program profesi guru (PPG) yang saat ini belum mengajar, dan terdaftar dalam pusat data lulusan PPG Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI,” kata Nancy melalui pernyataan resmi.
“Adapun untuk CPNS, salah satu syarat untuk mengikuti seleksi calon PNS yaitu peserta berusia 18 sampai 35 tahun pada saat mendaftar,” lanjutnya.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.