Djawanews - Malangnya nasib enam siswa di negara Korut. Pemerintahan Kim Jon un mendeteksi mereka ketahuan nonton drama korea. Sebuah pelanggaran yang sangat serius.
Korut memang melarang keras warganya tertular budaya dari Korea Selatan. Apalagi hingga menikmati tayangan drama Korsel.
Media Korea Utara Daily NK mendapat informasi kalau ada enam siswa di Nampo yang ditangkap dan dipenjara. Mereka ketahuan diam-diam menonton video Korea Selatan.
Seperti diwartakan Daily NK 18 Mei, pihak berwenang di Korut sudah menggelar persidangan publik di Sekolah Menengah Pertama Kapmun, yang berada di Distrik Waudo Nampo pada 14 Mei lalu. Mereka adalah dua anak laki-laki sekolah menengah tahun ketiga dan empat anak perempuan sekolah menengah tahun kedua yang tertangkap sedang menonton drama dan film Korea Selatan.
Menurut sumber Daily NK, persidangan dimulai dengan membawa keenam siswa tersebut ke podium dengan diborgol. Orang tua siswa berdiri di samping mereka. Sedangkan siswa lain dan para orang tua menonton jalannya persidangan.
Dalam sidang itu terungkap kalau siswa-siswa ini telah menonton lebih dari 120 drama dan film Korea Selatan dari tahun lalu. Bukan hanya menonton, mereka juga membagikan film-film itu kepada teman-teman sekelasnya.
Daily NK memperoleh salinan "hukum pemikiran anti-reaksioner" Korea Utara awal tahun ini. Pasal 27 undang-undang tersebut mengatakan bahwa siapa pun yang "membawa atau mendistribusikan film, video, karya terbitan, atau buku Korea Selatan dalam jumlah besar" akan menghadapi "hukuman seumur hidup untuk pendidikan ulang melalui kerja paksa" atau "eksekusi".
Fakta bahwa siswa di bawah umur tampaknya menjadi alasan mereka menerima hukuman yang sedikit lebih ringan daripada yang tercantum dalam Pasal 27.
“Era mencoba remaja 16 tahun telah berakhir,” kata seorang pejabat di Kementerian Nampo.
:Mulai sekarang, jika Anda menonton materi video dari Korea Selatan, Anda tidak akan dimaafkan, terlepas dari siapa Anda, jenis kelamin Anda, atau berapa usia Anda.”
Warga Korea Utara bisa menghadapi hukuman karena melihat buku, foto, atau materi cetak Korea Selatan. Mereka yang ketahuan berbicara dalam dialek Korea Selatan dapat menerima hukuman hingga dua tahun pendidikan ulang. Pihak berwenang Korea Utara tampaknya melakukan semua yang mereka bisa untuk memblokir penyebaran budaya pop Korea Selatan di negara tersebut.