Djawanews.com – Sebanyak 21 provinsi di Indonesia berhasil melalui Pilkada 2024 tanpa adanya gugatan sengketa hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, 275 kabupaten/kota serta 21 daerah di bawah Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh juga tidak tercatat memiliki perselisihan hasil pemilihan (PHP).
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut, pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak di 21 provinsi tersebut akan ditetapkan sebagai gubernur-wakil gubernur terpilih pada hari ini. Begitu juga dengan ratusan kabupaten/kota yang tak memiliki sengketa.
"KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota pada daerah-daerah tersebut dapat melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih untuk calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota, pada tanggal 9 Januari 2025," kata Afif dalam keterangannya, Kamis, 9 Januari.
Berikut daftar 21 provinsi yang akan menetapkan pasangan calon terpilih di Pilkada 2024:
- Aceh
- Sumatera Barat
- Riau
- Jambi
- Sumatera Selatan
- Bengkulu
- Lampung
- Kepulauan Riau
- DKI Jakarta
- Jawa Barat
- Banten
- Bali
- Nusa Tenggara Barat
- Nusa Tenggara Timur
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Utara
- Gorontalo
- Sulawesi Barat
- Maluku
- Papua Barat
Sebelumnya, MK, telah merilis buku registrasi perkara konstitusi (BRPK). MK meregistrasi sebanyak 310 perkara, terdiri dari 23 perkara PHP gubernur dan wakil gubernur yang tersebar di 16 Provinsi, 238 perkara PHP bupati dan wakil bupati, serta 49 perkara PHP wali kota dan wakil wali kota yang tersebar di 233 kabupaten/kota.
Saat ini sidang di MK telah dimulai dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 8 sampai dengan 16 Januari 2025.
Sementara itu, sidang dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, akan digelar pada tanggal 17 Januari-4 Februari 2025.