Djawanews.com – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membenarkan adanya surat dari Inspektorat DKI Jakarta soal temuan 165 aparatur sipil negara (ASN) Satpol PP DKI Jakarta diduga terlibat judi online. Dia mengatakan surat tersebut meminta klarifikasi dari Satpol PP DKI Jakarta.
Menurut Heru, ada kemungkinan tak semua ASN yang ditemukan melakukan judi online terkonfirmasi benar. Bisa saja hanya identitas mereka saja yang dipakai pihak lain.
"Ya, ada surat dari Inspektorat. (Surat tersebut meminta) Klarifikasi, dicek kembali. Kan ada yang benar, ada yang tidak," kata Heru di SDN Wijaya Kusuma 05, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat, 20 September.
Di satu sisi, Heru menyebut temuan lebih dari seratus PNS Satpol PP yang tercatat bertransaksi judi online akan ditindaklanjuti dengan pembinaan.
"Itu kan dalam rangka pembinaan, inspektorat bersurat ke Kasatpol PP untuk pembinaan dan klarifikasi," ucap Heru.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 165 ASN di lingkungan Satpol PP DKI Jakarta bermain judi online.
Inspektorat DKI Jakarta pun mengirimkan surat kepada Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin untuk menyampaikan hal tersebut. Surat itu bernomor e.0519/P4.01.00 yang diteken pada 10 September 2024.
"Dengan ini disampaikan bahwa berdasarkan sumber data PPATK terdapat 165 orang ASN di lingkungan kerja Saudara yang terindikasi melakukan aktivitas judi online, dengan nama-nama sebagaimana terlampir," tulis Sekretaris Inspektorat DKI Jakarta Dina Himawati dalam surat.
Dalam surat tersebut, dicantumkan juga nama-nama ASN yang melakukan kegiatan judi online serta nominal transaksi yang mereka lakukan. Inspektorat DKI Jakarta pun meminta Arifin untuk melakukan pembinaan kepada pegawainya itu.
"Sehubungan dengan hal tersebut, agar Saudara segera melakukan klarifikasi dan pembinaan kepegawaian dengan mengacu pada ketentuan yang mengatur tentang disiplin dan kode etik Pegawai Negeri Sipil," tutur Dina.
Beberapa waktu lalu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memang meminta data identitas para pemain judi online di Jakarta kepada Satgas Pemberantasan Judi Online. Setelah mendapatkan data tersebut, Heru akan mencari siapa saja aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI dan penerima bantuan sosial (bansos) yang bermain judi online.
Heru menegaskan akan memberi sanksi kepada ASN Pemprov DKI Jakarta yang kedapatan bermain judi online. Sanksinya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.