Djawanews.com – 13 Siswi SMP berusia antara 13 hingga 15 tahun di Jambi menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pengusaha hiburan malam berinisial S (52).
Pelaku merupakan seorang pengusaha hiburan malam dan minuman keras di Jakarta. Kepada para korban, pelaku menipu korban dengan iming-iming tiket berkunjung ke Jakarta dan uang jajan hingga Rp 3,5 juta untuk setiap korban.
Pelaku berhasil diamankan polisi. Ternyata selain pelaku S, polisi juga mengamankan R (36), PIS (19) dan ARS (15), tiga orang tersebut adalah warga Kota Jambi sekaligus mucikari yang mendatangkan korban-korbannya.
Kasus perdagangan anak itu terungkap dari laporan warga ke pihak kepolisian. Saat itu, salah satu korban berinisial AN (13) dilaporkan hilang oleh orangtuanya, Sabtu (12/12).
AN kemudian kembali ke rumah dan becerita jika ia ke Jakarta dan dipaksa untuk melayani S. Ternyata pelaku ARS membawa korban AN dan korban D ke Jakarta dengan naik bus.
Sebelumnya, S sudah mengirim uang Rp 3 juta kepada ARS untuk keberangkatan. Pada Minggu (5/12) pagi, ARS dan dua korban lainnya langsung dibawa ke Hotel Ali Sedayu Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Disana mereka bertemu dengan S dan ARS, mereka menyuruh korban berhubungan badan dengan pria 52 tahun. S kemudian, memberi uang Rp 3,5 juta kepada masing-masing korban . Sementara ARS mendapatkan upah Rp 1 juta dan uang Rp 2 juta untuk biaya transportasi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, berdasarkan laporan hilang tersebut, timnya yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polresta Jambi, Kompol Afrito Marbaro Macan langsung melakukan penyelidikan.
"Dari laporan tersebut kita selidiki, dan ternyata anak yang dilaporkan hilang, ternyata berangkat ke Jakarta untuk menemui pelaku S, sebagai pelampiasan nafsu pelaku," ucap Eko, Senin (27/12).
Eko juga mengatakan saat ini ada 13 korban dan masih ada kemungkinan korban bertambah. Untuk itu Polda Jambi masih mendalami dan mengembangkan kasus ini.
Pemerkosaan yang dilakukan S juga terjadi pada Minggu (12/12). Saat itu tersangka PIS membawa dua korban lainnya ke Jakarta menggunakan pesawat Lion Air. Seblumnya PIS ditransfer oleh S sebesar Rp 3 juta untuk biaya transportasi.
Pada Minggu siang, PIS menyerahkan dua korban kepada S untuk disetubuhi S, lalu memberikan uang Rp 5 juta kepada masing-masing korban.
Dari hasil pemeriksaan diduga pelaku sudah melancarkan aksinya selama satu tahun belakangan ini. Kaswandi, Direktur Reskrimun Polda Jambi Kombes Pol mengatakan bahwa, awalnya pelaku utama berhubungan dngan mucikari, kemudian dijadikan jaringan untuk mencari korban anak-anak.
“Korban dibujuk rayu dengan dijanjikan dibelikan sesuatu,” Jelasnya.
Atas perbuatan tidak patutnya itu, tiga orang tersangka dijerat pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 12 dan 2 ayat (1) Jo Pasal 17 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimalnya 15 tahun.
Baca artikel terkait Perdagangan anak. Simak berita menarik lainnya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram Djawanews.