Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Travel
Turis Asing Bisa Tinggal Berapa Lama di Indonesia? Simak Penjelasannya
Turis asing (Dok. Antara)

Turis Asing Bisa Tinggal Berapa Lama di Indonesia? Simak Penjelasannya

MS Hadi
MS Hadi 04 April 2025 at 12:04pm

Djawanews.com – Indonesia semakin menarik bagi wisatawan mancanegara karena keindahan alam dan kekayaan budayanya. Banyak pelancong yang datang awalnya hanya untuk liburan singkat, tetapi akhirnya ingin memperpanjang masa tinggal mereka karena jatuh cinta pada pesona Nusantara. Lantas, berapa lama turis bisa tinggal di Indonesia? Simak penjelasannya berikut ini!

Visa Turis Indonesia

Ada beberapa jenis visa untuk turis yang ingin tinggal di Indonesia, antara lain:

  • Visa on Arrival (VOA): visa ini bisa didapatkan langsung di bandara atau pelabuhan ketika turis tiba di Indonesia. VOA berlaku selama 30 hari dan bisa diperpanjang sekali selama 30 hari.
  • Visa Turis: visa ini dapat diperoleh turis sebelum keberangkatan ke Indonesia melalui Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia di negara asal. Visa turis berlaku selama 60 hari dan bisa diperpanjang beberapa kali.
  • Visa Multiple Entry: visa ini memungkinkan turis untuk masuk dan keluar Indonesia beberapa kali dalam jangka waktu tertentu. Masa berlaku visa multiple entry adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang.

Berapa Lama Turis Bisa Tinggal di Indonesia?

Terkait berapa lama turis bisa tinggal di Indonesia pada dasarnya tergantung pada jenis visa yang mereka miliki. Di bawah ini adalah rincian tentang berapa lama turis bisa tinggal di Indonesia berdasarkan jenis visa:

  • Visa on Arrival (VOA): 30 hari (dapat diperpanjang sekali selama 30 hari)
  • Visa Turis: 60 hari (dapat diperpanjang beberapa kali)
  • Visa Multiple Entry: 1 tahun (dapat diperpanjang)

Baca Juga:
  • Mulai 2024, Masuk Singapura Tidak Perlu Paspor, Cukup Scan QR Code
  • Wamenkumham Ancam Akan Deportasi Turis ‘Ngeyel’
  • Wajib Vaksin dan Punya Asuransi Perjalanan! Bangkok Dibuka untuk Wisatawan pada Oktober Mendatang

Bagaimana Cara Memperpanjang Visa Turis di Indonesia?

Jika turis hendak memperpanjang visa mereka, mereka wajib mengajukan permohonan perpanjangan visa ke Kantor Imigrasi setempat. Nah, mereka bisa memperpanjang visa turis di Indonesia dengan cara berikut:

  1. Mengajukan permohonan perpanjangan visa ke Kantor Imigrasi setempat
  2. Melengkapi formulir perpanjangan visa
  3. Menyerahkan dokumen yang dibutuhkan, misalnya paspor, visa yang masih berlaku, dan bukti pembayaran biaya perpanjangan visa
  4. Membayar biaya perpanjangan visa

Dilansir dari laman resmi Imigrasi.go.id, Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Yunidar Pramella Pasaribu di sela-sela peninjauan Tempat Pemeriksaan Imigrasi G20 di Bandara Internasional Ngurah Rai menjelaskan orang asing diizinkan tinggal lebih lama yaitu total 60 hari dengan syarat harus mengajukan perpanjangan izin tinggal di kantor imigrasi tempat mereka berada. Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa tinggalnya habis.

“Pemegang VOA diberi izin untuk tinggal di Indonesia selama 30 hari dan bisa memperpanjang izin tinggalnya selama 30 hari ke depan dengan memperpanjang izin tinggalnya. Untuk perpanjangan tersebut dikenakan biaya sebesar lima ratus ribu rupiah,” jelas Pramella.

Adapun untuk persyaratan perpanjangan izin tinggal, maka orang asing wajib datang ke kantor imigrasi terdekat dengan melampirkan surat permohonan perpanjangan izin tinggal, formulir yang disediakan di kantor imigrasi, paspor asli dan bukti VOA, serta tiket kembali. Setelah berkas dinyatakan lengkap, pemohon akan diberikan kode billing untuk melakukan pembayaran di bank.

Setelah melakukan pembayaran, pemohon harus menjalani proses pengambilan foto dan sidik jari. Jika proses perpanjangan izin tinggalnya sudah selesai, pemohon bisa kembali mengambil paspornya. Pramella berpesan, agar tidak terkena denda overstay sebesar Rp 1.000.000 per hari, pemohon dapat mengajukan perpanjangan beberapa hari sebelum izin tinggalnya habis.

Bagikan:
#travel#djawanews#wisata#wisata Indonesia#turis#Visa

Berita Terkait

    10 Kota Paling Dicintai di Dunia pada 2025, London di Peringkat Teratas
    Travel

    10 Kota Paling Dicintai di Dunia pada 2025, London di Peringkat Teratas

    Djawanews.com – London menempati posisi teratas sebagai kota paling dicintai di dunia pada tahun 2025. Hal ini berdasarkan laporan terbaru dari Resonance dan Ipsos yang menganalisis lebih dari 270 ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • BBTNGGP Terapkan Sanksi Tegas, Pendaki Nakal di Gunung Gede-Pangrango Bakal Masuk Daftar Hitam
    Travel

    BBTNGGP Terapkan Sanksi Tegas, Pendaki Nakal di Gunung Gede-Pangrango Bakal Masuk Daftar Hitam

    MS Hadi 17 May 2025 09:09
  • 10 Destinasi Wisata Kuliner Terbaik Dunia 2025, Roma di Posisi Teratas
    Travel

    10 Destinasi Wisata Kuliner Terbaik Dunia 2025, Roma di Posisi Teratas

    MS Hadi 04 May 2025 09:07
  • 10 Gedung Pencakar Langit Tertinggi di Indonesia Tahun 2025, Teratas Autograph Tower
    Travel

    10 Gedung Pencakar Langit Tertinggi di Indonesia Tahun 2025, Teratas Autograph Tower

    Djawanews.com – Perkembangan teknologi konstruksi dan arsitektur telah mendorong pembangunan gedung-gedung pencakar langit di Indonesia semakin masif dan inovatif. Berbagai kota besar kini dihiasi oleh struktur-struktur megah ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Changi Raih Penghargaan Bandara dengan Toilet Terbaik di Dunia
    Travel

    Changi Raih Penghargaan Bandara dengan Toilet Terbaik di Dunia

    MS Hadi 01 May 2025 09:12
  • Waktu Terbaik Berlibur ke Singapura Berdasarkan Aktivitas Wisata
    Travel

    Waktu Terbaik Berlibur ke Singapura Berdasarkan Aktivitas Wisata

    MS Hadi 26 Apr 2025 09:07

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

BBTNGGP Terapkan Sanksi Tegas, Pendaki Nakal di Gunung Gede-Pangrango Bakal Masuk Daftar Hitam
Travel

1

BBTNGGP Terapkan Sanksi Tegas, Pendaki Nakal di Gunung Gede-Pangrango Bakal Masuk Daftar Hitam

10 Kota Paling Dicintai di Dunia pada 2025, London di Peringkat Teratas
Travel

2

10 Kota Paling Dicintai di Dunia pada 2025, London di Peringkat Teratas

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up