Djawanews.com – Wisata Gunung Bromo telah kembali buka dengan sejak Jumat (28/08/2020) lalu dengan protokol kesehatan. Pihak Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) terapkan aturan yang jika dilanggar maka akan dikenakan sanksi, seperti pembinaan dan blacklist dari kawasan.
Pada Sabtu (12/09/2020), berdasarkan Instagram @tnbromotenggersemeru, BBTNBTS jalankan reaktivasi tahap II mulai Senin (14/09/2020). Selain itu, ada tambahan aturan untuk kunjungan wisata Gunung Bromo, berikut adalah 13 syarat baru tersebut.
Syarat dan Aturan Baru Kunjungan Wisata Gunung Bromo
- Beli tiket masuk hanya secara online, yaitu di situs bookingbromo.bromotenggersemeru.org.
- Harus sehat dibuktikan dengan sehat bebas ISPA dari dokter.
- Wisatawan yang boleh berkunjung adalah yang berumur 10–60 tahun.
- Semua wisatawan harus mengecek suhu dua kali dengan jarak 5 menit sebelum masuk.
- Wisatawan harus mengenakan masker dan srung tangan selama di kawasan TNBTS.
- Wisatawan harus membawa hand sanitizer atau sabun cair sendiri.
- Wisatawan harus bawa keperluan pribadi sendiri, seperti alat makan dan ibadah.
- Menjaga jarak antarpengungung dan tidak berkerumun.
- Wisatawan harus menjaga etika bersin dan batuk, seperti menutup area mulut dan hidung dengan tisu masker atau siku, serta dilarang meludah sembarangan.
- Ada kuota kunjungan di area-area wisata. Untuk rinciannya, Site Bukit Cinta: 42 orang/hari, Site Pananjakan: 250 orang/hari, Site Bukit Kedaluh: 129 orang/hari, Site Savana Teletubies: 694 orang/hari, dan Site Mentigen: 150 orang/hari.
Selain tambahan aturan wisata Gunung Bromo tersebut, ketahui dan patuhilah aturan kunjungan yang telah diterapkan sebelumnya. Jika Anda ingin mendapatkan info wisata dan rekomendasi tempat wisata, baik lokal, nasional, maupun internasinal, klik di sini.