Djawanews - Masyarakat Indonesia akan mendapat tiga hari libur nasional dan cuti bersama pada Juni 2023. Salah satunya pada 4 Juni 2023. Lantas, tanggal 4 Juni libur apa?
Menurut keputusan pemerintah, 4 Juni 2023 adalah libur nasional dalam rangka Waisak 2567 BE. Pemerintah juga memberikan hari cuti bersama dalam rangka peringatan Waisak pada 2 Juni 2023.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, dan Nomor 1 Tahun 2023.
SKB tersebut berisi Perubahan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi Nomor 166 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Keputusan hari libur nasional dalam rangka Hari Raya Waisak 2567 BE merujuk pada penetapan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama.
Ditjen Bimas Kemenag menetapkan 4 Juni 2023 sebagai Hari Raya Waisak menggunakan patokan astronomi yang bersifat universal, ilmiah, dan modern.
Penetapan ini merujuk pada pergantian hari pada pukul 00.00 penetapan tengah malam, sehingga upacara puja dapat dilaksanakan sesudah atau tepat pada detiknya.
Selanjutnya, perhitungan hari besar Buddhis menggunakan kalender kabisat lunar yang berisi 355 hari dengan 13 purnama dalam setahun.
Menurut perhitungan kalender ini, maka hari Purnama-Sidhi Waisak kedua jatuh pada 4 Juni 2023 pukul 10.41.19 WIB.
Oleh karenanya, umat Buddha yang ingin merayakan Waisak 2567 BE dapat mengikuti keputusan pemerintah tersebut.