Pemerintah Kota Yogyakarta mulai tahun ini akan memberlakukan peraturan larangan merokok di sepanjang kawasan wisata Malioboro. Peraturan ini akan diresmikan mulai bulan Maret 2020. Untuk itu, bagi para wisatawan yang berencana mengunjungi Yogyakarta, khususnya Malioboro, diharapkan untuk memperhatikan peraturan ini demi terciptanya kawasan tanpa rokok di Malioboro. Peraturan daerah (Perda) ini akan berlaku per bulan Maret 2019.
Disediakan Ruangan untuk Merokok di Malioboro
Meski akan jadi kawasan tanpa rokok, nantinya akan disediakan ruangan khusus untuk merokok. Perda ini diterapkan untuk menciptakan Malioboro sebagai tempat yang nyaman bagi para pengunjung.
Tidak hanya alasan kenyamanan dan kesehatan, Perda dikeluarkan karena banyak ditemui puntung rokok yang dibuang sembarangan di wilayah Malioboro. Jadi, masalah sampah putung diharapkan bisa berkurang.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Jogja Eni Dwinarsih mengatakan, sebelum aturan diterapkan, fasilitas perlu disiapkan termasuk tempat khusus merokok. Saat ini baru Malioboro Mall saja yang disebut memiliki tempat khusus untuk merokok.
“Saat kawasan tanpa rokok di Malioboro ini berlaku, maka yang dilarang adalah aktivitas merokok sembarangan dan promosi rokok. Merokok harus dilakukan di tempat khusus merokok. Sedangkan untuk aktivitas jual beli rokok masih diperbolehkan,” kata Eny yang dikutip Djawanews dari Kompas.
Ruangan khusus merokok akan ditempatkan di tempat usaha yang berada di sekitar jalan Malioboro, tidak dibangun di sepanjang jalan. Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta juga akan melakukan pendekatan kepada para pelaku usaha untuk menambah fasilitas yang berupa tempat khusus merokok di persil yang mereka miliki.