Liburan sebentar lagi tiba. Diperkirakan, semua destinasi wisata akan sibuk dipenuhi turis, baik dari lokal maupun mancanegara.
Salah satu hal yang baiknya dipersiapkan menjelang musim libur seperti ini adalah paspor. Terlebih jika Anda berencana plesiran ke luar negeri.
Dokumen paspor adalah dokumen resmi yang dirilis oleh pejabat berwenang dari satu negara. Di dalamnya terdapat identitas pemegang dan berfungsi jika Anda hendak melakukan perjalanan lintas negara.
Untuk memudahkan Anda membuat dokumen resmi ini, berikut adalah syarat pembuatan paspor 2019 yang harus dikumpulkan sebelum memulai proses pembuatan.
Di samping itu, tim Djawanews juga menyertakan syarat pembuatan paspor anak. Dengan begitu, Anda tidak perlu bolak-balik hanya untuk mengurus dokumen tertentu yang dijadikan sebagai syarat.
Syarat Membuat Paspor Dewasa 2019
Sebelum mulai mengambil nomor antrian online yang kini bisa diperoleh lewat aplikasi, ada baiknya Anda mempersiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk pembuatan paspor baru terlebih dulu.
Untuk orang dewasa, syarat pembuatan paspor baru yang dibutuhkan antara lain:
- E-KTP, baik yang asli maupun fotokopi
- Fotokopi surat baptis asli, akta kelahiran, ijazah terakhir, atau surat nikah
- Kartu Keluarga, baik dokumen asli maupun fotokopi
- Materai 6000
Jika Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen di atas, maka proses pembuatan paspor baru pun sudah siap dijalankan.
Syarat Pembuatan Paspor Anak
Meskipun anak belum bisa memiliki dokumen resmi negara seperti KTP, bukan berarti anak yang berada di kisaran usia 0-17 tahun tak bisa memiliki paspor. Terlebih jika Anda ingin bepergian ke luar negeri bersama anak-anak tercinta, paspor adalah hal yang wajib punya.
Oleh karena itu, sebelum menentukan tujuan liburan, jika anak belum punya paspor maka baiknya segera mulai proses pembuatan. Sebelum memulai langkah menuju Kantor Imigrasi, berikut adalah dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pembuatan paspor anak:
- Akta kelahiran anak/surat baptis, asli maupun fotocopy berukuran A4
- KTP orang tua, asli maupun fotocopy berukuran A4
- Kartu Keluar yang terdapat nama anak, asli maupun fotocopy pada kertas berukuran A4
- Akta perkawinan atau buku nikah orang tua
- Paspor milik kedua orang tua
- Materai 6000
Nah, itulah syarat pembuatan paspor baru 2019. Jika semua dokumen yang disebutkan di atas sudah Anda siapkan, maka segeralah pergi ke Kantor Imigrasi terdekat.