Salah satu cara untuk bisa keluar negeri, jika semua persyaratan membuat paspor telah dipenuhi dan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. Anda tidak akan bisa masuk ke sebuah negara tanpa adanya paspor sebagai identitas diri. Sama halnya seperti jenis identitas lainnya, isinya pasti ada foto, tanda tangan, tempat serta tanggal lain dan sejenisnya.
Penerbitan paspor bagi warga asli Indonesia dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Untuk WNI sendiri boleh mengajukan permohonan pembuatannya dengan cara mudah, yaitu melalui online. Itu jauh lebih praktis dan juga menghemat waktu.
Tapi membuatnya secara online, tetap mengharuskan Anda datang ke kantor Imigrasinya. Ada beberapa persyaratan membuat paspor yang tidak bisa dilakukan secara online dan harus datang ke kantornya. Seperti pada pengecekan dokumen, adanya interview, sidik jari harus diambil dan foto harus di kantor. Lebih jelasnya, berikut informasi lebih lanjut.
Persyaratan Membuat Paspor Wajib Bagi WNI Domisili Indonesia
Berlibur ke negara lain adalah keinginan kebanyakan orang. Namun, untuk bisa mewujudkannya selain harus memiliki uang cukup, persyaratan membuat paspor juga banyak dan beberapa orang kadang harus menunggu waktu lama penerbitannya.
Bersyukurlah karena semakin maju perkembangan zaman, pembuatan paspor sekarang sudah lebih mudah dan tidak memakan waktu lama karena dibantu melalui pelayanan online.
Berkas akan semakin mudah dikumpulkan apabila dalam pembuatannya, Anda masih berada di wilayah Indonesia dengan mengumpulkan beberapa dokumen seperti berikut :
- Membawa identitas diri atau Elektronik KTP. Bisa juga bawa keterangan ijin pindah keluar negeri bila akan menetap dalam waktu lama.
- Kartu keluarga
- Akta kelahiran, akta nikah, surat baptis atau bahkan ijazah
- Bila pernah memiliki paspor, bawa yang lama
- Surat pergantian nama bagi yang pernah mengganti namanya
Langkah Pembuatan Paspor Melalui Online
Setelah semua dokumen sudah dikumpulkan sebagai syarat membuat atau memperpanjang paspor, sekarang Anda harus tahu langkah yang benar bila ingin memanfaatkan pelayanan secara online.
Ingat, untuk pelayanan online tidak semua bisa dilakukan. Anda juga harus datang ke kantor migrasi untuk memverifikasi semua data yang diunggah pada website atau aplikasi. Rekomendasi saja, agar lebih mudah ada baiknya mengunduh aplikasinya dulu di Google Playstore. Kemudian langkah selanjutnya adalah :
- Buat akun terlebih dulu dengan memasukkan E-mail dan juga nomor telepon.
- Setelah akun dibuat, akan dilanjutkan untuk memilih alamat kantor imigrasi terdekat sesuai dengan alamat pada KTP Anda. Lalu, juga harus memilih jadwal kedatangan ke kantornya.
- Tunggu file format pdf yang akan dikirim melalui email. Download dan cetak untuk dibawa ke kantor nantinya.
- Ketika datang ke Dinas Imigrasi, bawa semua dokumen yang disebutkan pada sub bab pertama.
- Dan ikuti langkah-langkah selanjutnya ketika sudah berada di kantor.
Jadi intinya pembuatan secara online bisa dikatakan mengambil nomor antrean lebih awal agar ketika datang ke kantor tidak menunggu lama. Silakan persiapkan segala persyaratan membuat paspor mulai dari sekarang agar pembuatan bisa dilakukan lebih cepat.