Djawanews.com – Cuti bersama dan libur perayaan Maulid Nabi Muhammad saw. jatuh pada 28 hingga 30 Oktober 2020. Terkait libur panjang tersebut, Singgih Rahardjo, Kepala Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengatakan bahwa aturan terkait pengamanan dari covid-19 tetap diberlakukan dengan ketat. Salah satu aturan tersebut adalah pebatasan jumlah pengunjung di objek wisata dalam satu waktu.
“Kuota jumlah kunjungan wisatawan saat cuti bersama di tiap objek wisata juga tetap dibatasi maksimal 50% dari kuota normal, untuk menjaga agar tak terjadi kerumunan,” terang Singgih, Selasa (20/10/2020), dikutip dari Tempo.
Ia juga menjelaskan bahwa pemantauan kunjungan wisata dilakukan, salah satunya menggunakan aplikasi Visiting Jogja. Dari aplikasi tersebut pemerintah bisa tahu apakah objek wisata melebihi kapasitas atau belum. Selain itu, tambah Singgih, Pemerintah Daerah masih mewajibkan wisatawan yang berasal dari zona merah membawa surat keterangan sehat atau hasil rapid test.
“Surat sehat masih berlaku bagi mereka yang berasal dari luar, khususnya zona merah,” lanjutnya.
Berdasarkan perkiraan Dinas Pariwisata DIY, kunjungan wisata pada masa libur panjang nanti akan mengalami peningkatan tajam. Dari hasil pantauan Visiting Jogja, akhir pekan pada akhir September saja, jumlah kunjungan ke Yogyakarta dalam sehari sempat mencapai angka 39 ribu manusia.
“Semoga puluhan ribu wisatawan yang datang nanti kondisinya benar-benar sehat,” harap Kepala Dinas Pariwisata DIY.
Jika Anda ingin mendapatkan info wisata dan rekomendasi tempat wisata, baik lokal, nasional, maupun internasional, ikuti terus rubrik travel di Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik, jangan lupa ikuti Instagram @djawanescom.