Djawanews.com – Pemerintah Nusa Tenggara Timur (NTT) akan memberlakukan aturan baru bagi wisatawan yang ingin berkunjung ke Pulau Komodo. Para turis diwajibkan memiliki kartu anggota tahunan.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT I Wayan Darma mengatakan, sistem kartu anggota tahunan ini akan diberlakukan pada tahun 2020.
“Pada 2020 ini mulai diberlakukan sistem keanggotan bagi wisatawan yang berwisata ke Pulau Komodo,” ujarnya, melansir Antara.
Harga Kartu Anggota Tahunan Pulau Komodo
I Wayan Darma mengatakan, bagi wisatawan domestik ataupaun mancanegara yang ingin berlibur ke Pulau Komodo harus memiliki kartu anggota tahunan yang diterbitkan oleh Pemerintah NTT dengan harga 1.000 dolar AS atau sekitar Rp 14 juta. .
Ia menyebut, kebijakan teranyar tersebut tak akan berdampak terhadap kunjungan wisatawan ke Taman Nasional Pulau Komodo.
“Pemberlakun tiket dengan sistem keanggotaan tidak berpengaruh pada arus kunjungan wisatawan ke daerah itu,” jelasnya
“Pulau Komodo menjadi destinasi wisata super premium kelas dunia dan daerah konservasi. Fasilitas di Pulau Komodo sangat modern,” tambanya.
Aturan tersebut, kata I Wayan Darma, diberlakukan untuk melindungi dan melestarikan komodo yang merupakan binatang langka di dunia. Ekosistemnya harus dijaga dengan membatasi jumlah wisatawan.
Pemprov NTT menargetkan 50 ribu kunjungan wisatawan ke Pulau Komodo dengan kartu anggota tahunan pada tahun 2020.