Djawanews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah membuka kembali destinasi wisata Bali bagi wisatawan domestik atau wisatawan nusantara (wisnus) pada Jumat (31/07/2020). Jika ingin berlibur ke Bali, terdapat sejumlah syarat yang diberikan oleh pemerintah setempat bagi calon wisnus.
Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 15243 Tahun 2020 tentang Persyaratan wisnus berkunjung ke Bali menunjukkan terdapat 4 syarat untuk berlibur di Bali, Selasa (25/08/2020).
-
Menunjukkan hasil uji rapid test atau swab test
Wisatawan harus punya hasil tes non-reaktif, kemudian menunjukkannya pada petugas di pelabuhan atau bandara Bali. Hasil tes tersebut masa berlaku paling lama harus 14 hari sejak dikeluarkan.
Jika tidak menunjukkan hasil tes tersebut, wisatawan harus ikut tes ketika sampai di Bali. Jika rapid test hasilnya reaktif, wisatawan harus melakukan swab test PCR di Bali. Orang tersebut harus karantina di tempat yang disediakan Pemprov Bali selama sambil menunggu hasil tes. Biaya swab test, rapid test, karantina, atau fasilitas kesehatan adalah tanggung jawab wisatawan.
-
Mengisi data pada LOVEBALI
Wisatawan harus mengisi data pada aplikasi LOVEBALI sebelum ke Bali melalui laman https://lovebali.baliprov.go.id. Bagi pelaku usaha akomodasi wisata di Bali, harus memastikan semua wisatawan telah mengisi aplikasi.
-
Mengaktifkan GPS
Selama di Bali, wisatawan diimbau selalu mengaktifkan global positioning system (GPS). Hal tersebut terkait langkah pengamanan dan perlindungan.
-
Melaksanakan protokol kesehatan
Wisatawan Bali harus melaksanakan protokol adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang dibuat oleh Pemprov Bali.
Jika Anda ingin mendapatkan info wisata dan rekomendasi tempat wisata, baik lokal, nasional, maupun internasinal, klik di sini.