Djawanews.com – Jangan ngaku traveller sejati jika tak mengetahui jenis paspor Indonesa. Paspor memegang peranan penting bagi setiap traveller yang akan berkunjung ke negara lain. Dokumen ini dibutuhkan sebagai tanda pengenal resmi yang dikeluarkan oleh negara pemegang paspor.
Seperti negara-negara lainnya, Indonesia juga menerbitkan paspor untuk para warganya. Namun, paspor yang diterbitkan tidak semua sama. Beberapa jenis paspor memiliki sedikit perbedaan. Djawanews akan merangkumkannya untuk Anda.
Jenis Paspor yang Dikeluarkan Pemerintah Indonesia
- Paspor Biasa
Paspor ini dimiliki oleh masyarakat umum sebagai dokumen identitas saat bepergian ke luar negeri. Paspor biasa memiliki sampul berwarna hijau dengan jumlah lembar isi yang tidak selalu sama, sesuai kebutuhan. Di dalamnya termuat informasi mengenai tujuan kunjungan seperti liburan, bekerja, dan sebagainya. Masa berlaku paspor sendiri 5 tahun. Jika masa berlaku habis, pemegang dapat memperpanjang paspor dengan cara online.
- Paspor Dinas
Paspor dinas berbeda dengan paspor biasa. Jenis ini dikeluarkan khusus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan konsultan pemerintahan yang ditugaskan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Sampul Paspor Dinas berwarna biru. Untuk mendapat jenis paspor ini harus menyertakan beberapa dokumen, seperti surat izin, SP setneg, dan sebagainya.
- Paspor Diplomatik
Salah satu jenis paspor Indonesia ini memiliki sampul berwarna hitam. Paspor ini dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri kepada diplomatnya. Seperti namanya, jenis dokumen ini hanya diperuntukkan kepada seseorang yang ditugaskan untuk melakukan perjalanan diplomatik. Syarat membuat Paspor Diplomatik juga berbeda dari syarat membuat e-paspor biasa pada umumnya.