Djawanews.com - Siapa tahu tahun depan ada yang berencana ke Singapura. Kalau makan di food court atau sekadar menikmati kopi di cafe, jangan lupa bersihkan mejanya kalau tak mau kena denda.
Aturan ini akan mulai diberlakukan 1 Januari 2022 mendatang oleh Badan Lingkungan Nasional (NEA) Singapura seperti dikutip dari Channel News Asia, Senin 30 Agustus.
Pendekatan penegakan di tempat-tempat ini akan serupa dengan penegakan larangan membuang sampah di meja di pusat jajanan.
Kalau melanggara pertama kali menerima peringatan tertulis dan pelanggar kedua menghadapi denda komposisi sebesar S$300. Pelanggar berikutnya dapat menghadapi denda pengadilan.
Sebelum diberlakukan dengan tegas, akan ada sosialisasi selama dua bulan dari 1 November hingga 31 Desember.
"Selama periode imbauan, duta dan petugas jaga jarak aman dari Badan Makanan Singapura yang ditempatkan di kedai kopi dan pujasera akan terus mengingatkan operator untuk memastikan bahwa pengunjung mereka membersihkan nampan, peralatan makan, dan sampah mereka yang kotor,” kata NEA dalam rilis media.
“Isyarat visual seperti poster dan spanduk akan dipasang secara bertahap di tempat ini untuk mengingatkan pengunjung agar membersihkan meja mereka.
“Meskipun tidak ada penegakan yang akan diambil selama periode ini, pengunjung diingatkan untuk mematuhi setelah diberi tahu.”