Paspor biometrik atau sering disebut juga e-paspor adalah jenis paspor yang memiliki data biometrik sebagai salah satu unsur pengaman paspor tersebut. Data biometrik ini disimpan dalam bentuk chip yang tertanam pada paspor tersebut. Anda tertarik untuk mebuat e-paspor? Simak cara dan syarat e-paspor berikut ini.
Syarat e-paspor dan cara membuatnya
Ada beberapa persyaratan khusus untuk membuat e-paspor. Persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:
- KTP dan Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran atau Ijazah
- Surat Rekomendasi. Surat rekomendasi diperlukan jika anda bukan warga dari kota tempat pembuatan e-paspor yang telah disebutkan di atas (DKI Jakarta, Batam dan Surabaya). Misalnya anda sekarang sedang bekerja di Kudus dengan KTP Kalimantan, maka anda harus meminta surat rekomendasi dari perusahaan di mana anda bekerja.
- Kartu Pelajar. Diperlukan jika anda sedang berstatus pelajar.
- Lembar Pernyataan Paspor Baru. Anda bisa mendapatkan Lembar Pernyataan Paspor Baru bermaterai di koperasi kantor imigrasi setempat dengan membayar uang sebesar Rp7.500.
Jika ingin meng-upgrade-paspor lamamu menjadi e-paspor (yang diterbitkan di atas tahun 2009, baik yang masih berlaku atau tidak), dokumen yang dibutuhkan adalah:
- Paspor Lama
- E-KTP (jika E-KTP belum dicetak, bawa resi bukti pengambilan foto dan sidik jari dari kelurahan)
Lengkapilah semua dokumen di atas (sesuai dengan kriteria pemohon) beserta fotokopiannya. Yang sangat penting untuk diketahui, semua dokumen di atas harus di fotokopi di kertas A4. Selain itu petugas tidak akan menerima dokumen-dokumen yang anda fotokopi tersebut.
Cara membuat e-paspor yang memudahkan, sebaiknya anda menunggu paspor biasa anda sudah habis masa berlakunya. Apabila belum habis, maka akan sulit untuk mengurus e-paspor di kantor Imigrasi tersebut. Jangan sampai anda sudah dalam proses pembuatan paspor biasa lalu mengurus e-paspor dalam waktu yang bersamaan. Pilih salah satu saja karena keduanya memiliki fungsi yang sama.
Untuk saat ini, cara membuat e-paspor hanya bisa dilakukan di DKI Jakarta, Surabaya, dan Batam. Jika tinggal di luar daerah tersebut, anda harus mendatangi salah satu kantor yang telah disebutkan. Perlu diingat, aturan ini hanya berlaku untuk pembuatan e-paspor dan tidak berlaku untuk pembuatan paspor konvensional atau paspor biasa.
Itulah syarat e-paspor dan cara membuatnya yang mudah. Simak juga 5 tips agar bisa liburan ke luar negeri.