Djawanews.com – Pemkab Pasuruan, Jawa Timur, kembali membuka destinasi wisata di wilayahnya karena Kabupaten Pasuruan saat ini telah masuk zona oranye dari sebelumnya zona merah (zonasi covid-19). Meski begitu, protokol kesehatan tetap harus dilaksanakan.
Kembali dibukanya tempat wisata di Pasuruan ditandai dengan rilis surat edaran (SE) Bupati terbaru pada Senin (05/10/2020) yang bernomor 360/01/COVID-19/X/2020. SE tersebut menggantikan SE yang lama bernomor 360/22/COVID-19/IX/2020 mengenai pengetatan SOP di masyarakat.
Tak hanya tempat wisata di Pasuruan, SE tersebut juga menjadi penanda atas diizinkannya kembali berbagai kegiatan yang sebelumnya tak boleh dilaksanakan, seperti hajatan, TPQ, pentas musik, pentas seni dan budaya, madin, dan sejumlah kegiatan agama. Menurut Gunawan Wicaksono, Sekretaris Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Kabupaten Pasuruan, SE lama dicabut karena Kabupaten Pasuruan telah menjadi zona oranye selama seminggu ini.
Semua objek wisata yang sebelumnya (24/09/2020) ditutup, mulai kemarin bisa dibuka. Sebenarnya, objek wisata baru bisa dibuka pada 8 Oktober 2020, namun hal tersebut dipercepat.
“Per 24 September kan wajib ditutup. Dengan adanya SE baru ini tempat wisata kembali bisa dibuka. Namun, khusus yang sudah memiliki Sertifikat Protokol Kesehatan. Itu pun tetap wajib memberlakukan SOP dengan ketat,” ungkap Gunawan.
Jika Anda ingin mendapatkan info wisata dan rekomendasi tempat wisata, baik lokal, nasional, maupun internasional, ikuti terus rubrik travel di Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik, jangan lupa ikuti Instagram @djawanescom.