Djawanews.com – Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) memberlakukan sanksi tegas berupa pencantuman nama dalam daftar hitam (blacklist) bagi pendaki yang terbukti melanggar aturan konservasi. Pelanggar tidak hanya dilarang mendaki di kawasan ini, tetapi juga di seluruh taman nasional di Indonesia.
Humas BBTNGGP, Agus Deni menyampaikan tindakan merusak lingkungan akan dijatuhi sanksi berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang mengubah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Kami tidak main-main. Setiap pelanggaran yang merusak alam akan ditindak sesuai hukum," ujarnya.
Agus menekankan pentingnya menjaga ekosistem Gunung Gede-Pangrango. Tindakan yang dilarang meliputi membuang sampah sembarangan, termasuk pakaian dalam, buang air di sumber mata air, hingga merusak vegetasi seperti memetik bunga Edelweis yang dilindungi.
Untuk meminimalisasi pelanggaran, petugas akan dikerahkan di beberapa titik jalur pendakian yang rawan. Titik-titik tersebut meliputi kawasan Alun-alun Suryakancana dan sumber-sumber mata air, lokasi yang sering dijadikan tempat berkemah oleh pendaki.
"Patroli akan dilakukan secara rutin di sepanjang jalur, termasuk area perkemahan, untuk memastikan tidak ada pelanggaran," tegasnya.
Selain patroli, sistem pemeriksaan barang bawaan pendaki juga diperketat. Pemeriksaan akan dilakukan saat masuk dan keluar melalui gerbang pendakian seperti Gunung Putri, Cibodas, dan Salabintana-Sukabumi. Pendaki diwajibkan membawa turun kembali semua sampah yang dihasilkan selama perjalanan.
"Kami akan mencatat jumlah dan jenis barang yang dibawa saat naik. Ketika turun, jika ada selisih dalam jumlah sampah yang dikembalikan, maka kami anggap pendaki tersebut membuang sampah sembarangan dan akan diberi sanksi," jelas Agus.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya serius BBTNGGP dalam menjaga kelestarian alam Gunung Gede-Pangrango sekaligus membangun kesadaran kolektif pendaki agar lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan. Daftar hitam akan menjadi pengingat bahwa pendakian adalah hak yang disertai kewajiban menjaga alam.