Djawanews.com – Albufeira, kota wisata terkenal di Algarve, Portugal, semakin serius dalam menjaga ketertiban dan citra daerahnya. Pemerintah setempat kini mengusulkan aturan baru yang melarang wisatawan mengenakan pakaian renang seperti bikini atau celana renang di luar pantai dan kolam renang hotel.
Dilansir dari laman The Sun, aturan ini kemungkinan akan mulai berlaku musim panas tahun ini, dan pelanggar bisa dikenakan denda hingga 1.250 Euro (sekitar Rp21 juta).
Pemerintah kota Albufeira telah mengumumkan biaya denda tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap perilaku semi-telanjang di luar area yang dikecualikan seperti pantai dan kolam renang hotel.
Polisi juga akan memberikan denda kepada para wisatawan yang tertangkap buang air kecil sembarangan hingga jumlah yang sama. Selain itu, wisatawan yang bertindak tidak sopan dengan telanjang di jalan dapat dikenakan denda yang lebih besar, dengan batas maksimum denda mencapai 1.500 Euro atau Rp25 juta rupiah, sesuai aturan yang baru.
Minum alkohol di jalan juga dilarang, dengan denda dimulai dari 250 Euro atau Rp4,2 juta rupiah. Draf kode perilaku baru Albufeira, yang disetujui pada akhir tahun lalu, kini sedang dibuka untuk konsultasi publik sebelum diterapkan menjelang musim panas. Pihak pemerintah kota mengungkapkan tujuan dari aturan baru ini.
"Untuk menciptakan kondisi yang lebih baik untuk perkembangan wilayah, sambil menjaga Albufeira sebagai destinasi wisata yang multikultural, ramah keluarga, dan aman yang menghargai warisan dan identitasnya," bebernya.
Walikota Albufeira, Jose Carlos Rolo, dalam dokumen resmi memberikan pengumuman.
"Sangat penting untuk menetapkan langkah-langkah yang secara efektif mengatasi perilaku buruk, terutama oleh mereka yang menjadikan Albufeira sebagai tujuan wisata," katanya.
Musim panas lalu, sekelompok wisatawan Inggris tertangkap telanjang di bar Route Caffe 66 di Oura Strip, yang mirip dengan kawasan party strip di Magaluf.
Insiden yang tidak menyenangkan ini terjadi saat Albufeira berusaha untuk menjauh dari citra wisata party dan beralih ke pasar yang lebih eksklusif, mengurangi ketergantungan pada wisatawan.
Selain bikini, pemerintah Albufeira juga melarang wisatawan yang mengenakan trikinis atau celana pendek di jalan. Menurut draf yang dibuka untuk konsultasi publik, peraturan ini melarang orang untuk berkeliling dalam keadaan setengah telanjang, termasuk menggunakan pakaian renang, bikini, trikinis, celana pendek, dan pakaian dalam.
Area pantai, akses pantai, serta kolam renang hotel telah dikecualikan dari aturan ini. Denda untuk pelanggaran semi-telanjang ini berkisar antara 250 hingga 1.250 Euro (Rp4,2 juta - Rp21 juta)
Peraturan ini bukan hanya di Portugal, beberapa negara lain juga memberlakukan denda untuk wisatawan yang berperilaku buruk:
- Spanyol: Di Marbella, wisatawan dikenakan denda 632 Euro atau Rp10 juta jika tertangkap buang air kecil di laut. Denda 1.700 Euro atau Rp28 juta, bisa dikenakan jika tertangkap merokok di beberapa pantai, atau 560 Euro (Rp9,4 juta) jika tertangkap telanjang di pantai, yang bukan pantai nudis.
- Prancis: Wisatawan yang membawa tas terlalu besar di kereta dapat dikenakan denda 42 Euro atau Rp710 ribu rupiah.
Peraturan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan menciptakan pengalaman wisata yang lebih nyaman dan aman bagi semua orang.