Djawanews.com – Indriyasari, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang, mengatakan bahwa sampai saat ini sudah ada 83 tempat usaha hiburan dan tempat wisata Kota Semarang yang mengajukan izin rekomendasi. Dari total tersebut, 38 di antaranya telah memiliki izin dari Disbudpar.
Pemberian rekomendasi kepada tempat wisata bukan berarti bahwa Disbudpar lepas tangan begitu saja. Pemantauan tetap mereka lakukan secara berkala. Selain itu, Indriyasari mengatakan bahwa wisatawan luar kota juga bisa menikmati wisata Kota Semarang. Dia juga mengingatkan agar tetap menjaga dan melaksanakan protokol kesehatan.
“Dari luar kota boleh. Kami tidak mungkin minta KTP dan nolak tamu. Monggo wisata ke Kota Semarang dengan aman. Tentunya harapan kami ini bukan jadi akhir, tapi awal untuk kita tunjukkan bahwa pembukaan tempat hiburan jangan sampai menimbulkan klaster covid. Justru, kami ingin mendukung kesehatan karena dengan berwisata orang akan bahagia dan imun tubuh meningkat,” jelas Indriyasari, Jumat (26/06/2020).
Untuk mendapatkan info dan rekomendasi tempat wisata, klik di sini.