Djawanews.com – Menindaklanjuti kasus pembakaran mobil milik Via Vallen, Polisi dari jajaran Polresta Sidoarjo menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP). Keluarga yang menyaksikan proses rekonstruksi sempat berang dengan pelaku karena tersenyum di beberapa adegan.
Polisi menghadirkan pelaku untuk melakukan rekonstruksi ulang peristiwa tersebut. Ada 20 adegan yang dilakukan tersangka.
Rekonstruksi ini dilakukan di kawasan tempat tinggal Via Vallen di Desa Kalitengah, Sidoarjo, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Ambuga Yudha Hadi menyampaikan, rekontruksi adegan pembakaran mobil Via Vallen dimulai dari jalan raya, menumpang kendaraan, membeli bahan bakar, mengamati rumah Via Vallen sampai membakar mobil Toyota Alphard Putih milik pedangdut 28 tahun itu.
“Setelah kami lakukan penyidikan dan penyelidikan serta mengabil keterangan, memang dia tersangka tunggal tidak ada yang lain,” ujar Hadi.
Dia menyebut, motif pelaku melakukan pembakaran adalah sakit hati karena tidak bisa bertemu Via Vallen selaku idolanya.
“Motif sakit hati karena berawal dari fans Via Vallen ingin ketemu tapi tidak bisa dan dia melakukan hal tersebut,” sambung Hadi.
Di sejumlah adegan, pelaku tampak tersenyum. Tak ayal, keluarga yang menyaksikan jalannya rekontruksi kesal dengan hal tersebut.
“Gemes aku, pingin tak jites (cubit) ae,” ujar Mella Rossa, adik Via Vallen di lokasi rekontruksi, Rabu (26/8/2020).
Pelaku pembakar mobil Via Vallen dijerat Pasal 187 Juncto 406 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.