Djawanews.com – Didampingi sang istri Kalina Oktarani, Vicky Prasetyo akhirnya menjalani sidang vonis dalam kasus pencemaran nama baik yang diadukan mantan istrinya, Angel Lelga.
Selain Kalina Oktarani, hadir juga ibunda dan adik adik Vicky Prasetyo. Kalina Oktarani terlihat menangis saat pembacaan sidang putusan.
Vicky Prasetyo dijatuhi vonis hukuman penjara empat bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu delapan bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendrianto dengan pidana selama empat bulan penjara dipotong masa tahanan," tegas majelis hakim dalam persidangan, Kamis, 9 September.
Sebelumnya Vicky Prasetyo menjalani masa tahanan selama dua bulan 10 hari di Rutan Salemba. Vicky Prasetyo sempat mendapatkan penangguhan tahanan dan bebas dari tahanan pada 17 September 2020.
Sementara itu, dalam sebuah kesempatan Angel Lelga pernah ditanya mengenai masalah ini. Angel Lelga menuturkan lebih menyerahkan segala sesuatunya kepada hukum yang berlaku.
"Yang dengar aja lelah gimana yang menjalaninya. Kalau masalah putusan bukan wewenang aku, jadi aku cuma nunggu dari pengacara aja," kata Angel Lelga saat ditemui di kawasan Trans TV, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.