Djawanews.com – Presenter dan komedian Vicky Prasetyo resmi ditahan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Angel Lelga.
Pemilik nama lahir Hendrianto ini dibawa ke rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2020).
Vicky dimasukkan ke mobil tahanan mengenakan kaus hitam dan juga masker hitam. Selain itu, dia juga tampak diborgol. Kendati demikian, Vicky tak mengenakan rompi tahanan bewarna merah.
Penangkapan Vicky bermula dari kekesalan Angel Lelga yang dituduh berselingkuh dan berzina. Angel pun melaporkan Vicky atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Jakarta Selatan pada Desember 2018.
Pelaporan Angel Lelga ini merupakan lanjutan dari kasus penggerebekan Vicky Prasetyo terhadapnya pada November 2018 lalu.
Vicky melakukan penggerebekan karena ada seorang pria bernama Fikri Alman di rumah Angel Lelga. Kala itu, Vicky menuduh Angel sedang berselingkuh dengan pria itu.
Saat penggerebekan, Vicky membawa beberapa orang. Sesampainya di rumah Angel, Vicky langsung mendobrak kamar sang istri.
Angel yang tak terima dengan tindakan itu, melaporkan Vicky ke Polres Jakarta Selatan. Vicky Prasetyo dituduh melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto 335 dan 311 tentang pencemaran nama baik serta fitnah.
Setelah melewati proses yang cukup panjang, akhirnya Vicky Prasetyo baru ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019. Saat ini, berkas tersebut telah tahap dua. Artinya penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan.