Djawanews.com – Tiktokers Vadel Badjideh akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan dan aborsi terhadap Laura Meizani, putri dari Nikita Mirzani. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Polres Jakarta Selatan menggelar gelar perkara pada Kamis, 13 Februari.
"Dari berbagai keterangan di antaranya Loly, NM, dari saksi-saksi, maka tadi dilakukan gelar perkara dan gelar perkara itu menetapkan saudara Vadel Alfajar Badjideh sebagai tersangka," kata Razman Arif, kuasa hukum Vadel Badjideh di Polres Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari.
Usai dijadikan tersangka, Vadel diharuskan untuk ditahan berdasarkan aturan yang berlaku akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Dan oleh karena satu dan lain hal sesuai KUHAP, diatur bahwa penyidik dapat melakukan penahanan jika, satu, si tersangka itu mengulangi perbuatannya menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri," lanjutnya.
"Terlepas dari ini kasus anak di bawah umur, maka tadi penyidik memberitahu ke saya bahwa saudara Vadel dilakukan penahanan untuk dua puluh hari ke depan," tambah Razman.
Sebelumnya, Vadel kembali dimintai keterangan oleh penyidik dan telah menjawab kurang lebih 53 pertanyaan.
"Saudara Vadel Alfajar Badjideh diperiksa, lebih kurang 53 pertanyaan, dan tidak banyak sih pertanyaannya setelah kita dalami, kita dengarkan kita lihat perkembangan, kita lihat keterangan," jelas Razman.
Sebelumnya, Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi diduga Nikita melaporkan Vadel Badjideh pada 12 September 2024.
"Jadi untuk saudara NM datang ke Polres Jakarta Selatan melaporkan tentang kasus keluarganya. Terlapor inisial VA kemudian yang menjadi korban LM, 17 tahun," tutur Nurma Dewi.
Nurma menuturkan kalau Nikita melaporkan laki-laki inisial VA dengan Undang Undang Perlindungan Anak, UU Kesehatan dan KUHP.
"Pasal yang disangkakan UU kesehatan, perlindungan anak dan kita juga masukan KUHP. Bukti-bukti ada foto, saksi yang diajukan tiga orang dan itu akan dijadwalkan untuk pemeriksaan oleh penyidik," tandasnya.