Djawanews.com – Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang mengungkapkan kliennya telah melaporkan kepada Polda Metro Jaya, 10 akun media sosial yang secara terang-terangan membully anak angkatnya, Betrand Peto.
Bullying tersebut ada beragam bentuknya, dari ungkapan rasial hingga ancaman pembunuhan.
“Seperti misalnya mau melakukan pembunuhan, ada yang bicara tentang penistaan agama 'kristen lo!', dan juga ada yang 'bego lo!', banyak lah. Karena tadi banyak video yang kita laporkan,” jelas Minola dikutip dari Kumparan.
Pelaporan ini sendiri sempat tertunda dikarenakan ada banyak pasal yang disertakan untuk memverifikasi kekerasan digital tersebut.
“Ternyata tidak mudah juga, karena semua harus diperhatikan oleh tim penyidik,” lanjut Minola.
“Jadi mengingat banyak pasal yang diterapkan dan banyak akun yang dilaporkan yang masing-masing memiliki ucapan yang berbeda-beda, ada ancaman, penghinaan agama, ada bullying, macam-macam,” tambahnya.
Dijerat dengan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU No 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 310 dan 311 KUHP dan atau pasal 156 KUHP, tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau fitnah dan atau penistaan, 10 akun tersebut terancam hukuman sekitar 4 hingga 6 tahun penjara.
Untuk mengetahui perkembangan dunia entertainment dan lifestyle terkini, ikuti terus rubrik Lifestyle di warta harian nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.