Djawanews.com – Presenter Vicky Prasetyo akhirnya telah bebas dari rutan Salemba Jakarta pada Kamis (17/9/2020) kemarin setelah ia mendekam di penjara selama dua bulan. Ia bebas setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan penangguhan penahannya.
Seperti yang diketahui, Vicky dilaporkan oleh mantan istrinya, Angel Lelga, atas tuduhan pencemaran nama baik pada 19 November 2018.
Saat ini ia telah bebas dan berstatus sebagai tahanan kota. Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan dari Vicky karena beberapa pertimbangan, salah satunya karena memiliki anak dalam masa pertumbuhan.
"Karena punya anak yang masih dalam masa pertumbuhan. Kedua, adanya jaminan dari saya sebagai kuasa hukum, ibunya, dan Baby sebagai adik kandung," ungkap kuasa hukum Vicky, Ramdan Alamsyah, yang dikuitip dari YouTube Beepdo, Kamis (17/9/2020).
Vicky juga mendapat jaminan dari kuasa hukumnya. Ia menjamin Vicky tidak akan kabur ke manapun. Selain kuasa hukum, ibunda Vicky juga menjamin putranya tidak akan kabur ke luar kota dan memastikan Vicky untuk mengikuti persidangan kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya.
Kebebasan Vicky Prasetyo ini ditanggapi beragam oleh netizen, salah satunya Mbah Mijan. Lewat akun Twitter pribadinya, @mbah_mijan, ia mengungkapkan kekagumannya pada Vicky.
“Vicky Prasetyo memang sakti,” cuit Mbah Mijan, Kamis (17/9/2020).
Atas kebebasannya, Vicky berencana mengadakan syukuran di rumahnya. Untuk memantau perkembangan Vicky dan kabar infotainment lain, kunjungi situs resmi Pewarta Harian Online Djawanews. Anda juga bisa mengikuti kami melalui akun media sosial Instagram @djawanews dan melalui aplikasi Babe. Hubungi kami untuk membagikan foto, video, artikel, dan berita lainnya.