Djawanews.com – Sopir mobil laka maut yang tewaskan pesinetron tanah air Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah sedang dalam penanganan polisi.
Tubagus Jody selaku sopir yang mengendarai mobil Vanessa dan keluarga tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejari Jombang, Imran menyatakan bahwa pihak penyidik kepolisian menetapkan Joddy sebagai tersangka berdasarkan pasal yang tertulis dalam SPDP pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 29 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam pasal 310 ayat (2) disebutkan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3), dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp2.000.000”
Selanjutnya dalam pasal 310 ayat (4) berbunyi “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp12.000.000”
Lalu dalam pasal 310 ayat (3) berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat 4, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp10.000.000”
Berdasarkan pasal tersebut Joddy mendapatkan sanksi berupa denda jutaan rupiah hingga hukum pidana paling lama 6 tahun penjara.
“Hari ini kami menerima SPDP. SPDP Nomor 837. sudah benar hari ini kia terima… Sudah (ada tersangka), atas nama Tubagus Muhammad Joddy. Baru satu orang,” ungkap Kepala Kejari Jombang, Imran. (10/11)
Ingin tahu informasi mengenai infotainment lainnya? Pantau terus Djawanews dan ikuti akun Instagram milik Djawanews