Djawanews.com – Pasangan selebriti Sherina Munaf dan Baskara Mahendra resmi diputuskan bercerai oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Putusan ini diambil secara verstek, artinya tanpa kehadiran Baskara Mahendra sebagai pihak tergugat.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryono mengatakan putusan diambil secara verstek karena Baskara Mahendra yang telah dipanggil secara resmi oleh pengadilan sudah dua kali absen persidangan.
"Persidangan Sherina hari ini adalah diputus dengan putusan verstek. Artinya, putusan atau juga gugatan Sherina itu dikabulkan tanpa kehadiran pihak tergugat," kata Suryana di kantornya, Kamis, 13 Februari.
"Karena dua kali dipanggil secara resmi dan patut, karena ini panggilannya secara persidangan secara ecourt dan panggilannya surat tercatat dari PT Pos Indonesia, jadi dua kali persidangan patut panggilannya," jelas Suryana.
Suryana menyampaikan kalau Baskara Mahendra masih diberikan kesempatan untuk melakukan perlawanan apabila tidak puas dengan keputusan.
"Persidangan untuk sementara selesai, jadi proses berikutnya kalau pihak tergugat dia keberatan, maka ada upaya hukumnya itu perlawanan tentang putusan verstek ini dalam tenggang waktu 14 hari," ungkapnya.
Dalam perceraian ini, Suryana memastikan bahwa Sherina hanya menuntut perceraian saja dan tidak ada soal harta gono gini.
"Nggak ada, cuma perceraian saja," beber Suryana.
Sebelumnya, Sherina Munaf menggugat cerai Baskara Mahendra. Hal ini dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana.
"Ya, gugatan cerai atas nama, Sinna Sherina Munaf lawan Baskara Mahendra Putra," kata Suryana kepada VOI, Jumat, 17 Januari.
Suryana mengatakan bahwa gugatan cerai Sherina dilayangkan pada Kamis, 16 Januari kemarin dan sidang perdana dilaksanakan pada Kamis, 30 Januari mendatang.
"(Gugatan cerai) Sudah masuk tanggal 16 Janusri dengan no 325/Pdt.G/2025, sidang pertama Kamis, 30 Januari 2025," tuturnya.