Djawanews.com – Selebgram Hana Hanifah diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Riau terkait kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau. Hana diduga menerima aliran dana dari kasus tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Polisi Anom Karibianto menyebutkan aliran dana tersebut diduga diterima Hana sejak November 2021 dengan jumlah yang bervariasi.
"Ada beberapa aliran dana, tidak hanya sekali. Jumlahnya juga beragam, ada Rp5 juta, Rp15 juta," kata Kombes Anom dikutip ANTARA, Jumat 6 Desember.
Dia mengatakan dana tersebut dikirim oleh salah seorang saksi yang bekerja di Sekretariat DPRD Provinsi Riau. Namun ia memastikan bukan dari pria berinisial M.
Selain itu, Hana juga diminta mengembalikan uang yang diterima dari dugaan perkara rasuah di Sekretariat DPRD Riau ini.
"Tentu wajib dikembalikan karena uang tersebut hasil tindak pidana," tutur Kombes Anom.
Dia menambahkan terhadap Hana sebelumnya juga telah dilakukan pemanggilan pada November 2024. Namun ia tak bisa memenuhi panggilan tersebut lantaran sakit.
Hana Hanifah diperiksa selama sembilan jam, namun ketika ditanya dia berusaha menghindar dari wartawan. Ia tak banyak menjawab pertanyaan yang dilontarkan awak media.
"Maaf, untuk lebih lanjut nanti tanyakan saja pada penyidik ya," ujar Hana di dalam lift usai berusaha kabur dari kamera wartawan.
Ia juga enggan menjawab apakah ia mengenal nama yang terlibat dalam dugaan SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau periode 2020-2021. Sama saat dia datang pada pagi juga tidak memberikan keterangan.