Djawanews.com – Selebgram Chandrika Chika bersama lima orang temannya ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Mereka ditangkap saat pesta ganja di sebuah hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel).
Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras menjelaskan para pelaku ini yakni AT (24), MJ (22), AMO (22), Chandrika Chika atau CK (20), BB (25), dan atlet e-sport berinisial AJ (27). Mereka semua telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Adapun barang bukti yang kita amankan saat di TKP itu adalah satu buah pod atau pack rokok elektronik elektrik yang berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau liquid THC," kata Rezka saat konferensi pers, Selasa (23/4).
"Kami jelaskan bahwa alat bukti yang kita amankan pod liquid fave ini digunakan secara bergantian," tambahnya.
Polisi melakukan pemeriksaan urine ke semua pelaku. Hasilnya, Chandrika Chika sudah satu tahun menggunakan ganja.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap saudari CK, bahwa pertama kali dia mengenali narkotika sudah 1 tahun lebih, jadi susah 1 tahun lebih mengenal narkotika," jelasnya.
Tidak ada alasan khusus mengapa mereka semua memakai narkotika. Seluruh tersangka menggunakan narkoba karena pergaulan.
"Tetapi karena memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba, jadi ini sudah mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah," tambahnya.
Chandrika Chika dan kawan-kawannya dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.