Djawanews.com – Organisasi Pendekar Hukum Pemberantas Korupsi (PHPK) melaporkan Sandra Dewi ke Kejaksaan Agung RI pada Selasa, 2 April. Sandra Dewi diduga terlibat kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
"Jadi hari ini kami dari Pendekar Hukum Pemberantas Korupsi, kami mendatangani Kejaksaan Agung untuk membuat aduan masyarakat terkait adanya keterlibatan, adanya dugaan korupsi Sandra Dewi terkait tindak pidana yang dilakukan suaminya Harvey Moeis," ujar perwakilan PHPK, Stein Siahaan di Kejaksaan Agung RI, Selasa, 2 April.
"Aduan masyarakat agar Kejaksaan bisa mencari apakah Sandra Dewi terlibat. Karena menurut kami, harusnya Sandra Dewi mengetahui dari mana suaminya mendapatkan penghasilan atau uang," sambungnya.
Salah satu hal yang meyakinkan mereka kalau artis berusia 40 tahun itu terlibat ialah bukti penemuan uang tunai di rumah Sandra Dewi dan suaminya yang kini disita oleh pihak penyidik Kejaksaan Agung.
"Kalau pendapatannya tidak wajar itu dipertanyakan. Apalagi banyak uang cash yang disita Kejaksaan ada di rumah yang bersangkutan," jelasnya.
Oleh karena itu, Stein meminta kepada Kejaksaan Agung untuk menjatuhkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Sandra dan Harvey atas dugaan keterlibatan Sandra Dewi itu.
"Kita minta Kejaksaan Agung agar segera menetapkan Pasal TPPU terhadap Harvey Moeis dan otomatis Pasal TPPU itu mengena kepada Sandra Dewi, yang mana Pasal 5 disebutkan orang yang menerima aliran dana yang diduga dari hasil tindak pidana itu dia bisa trencam hukuman pidana selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar," pungkasnya.