Djawanews.com – Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang musisi Fariz RM terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 10 Juli.
Dalam kesaksiannya, Anang menyoroti pentingnya rehabilitasi sebagai langkah medis yang tidak bisa diabaikan dalam penanganan pengguna narkotika. Dia menjelaskan bahwa rehabilitasi harus disesuaikan dengan kondisi kecanduan individu, yang ditentukan melalui asesmen.
"Rehabilitasi adalah proses medis jadi tergantung pada kondisi yang bersangkutan. Oleh karena itu yang bersangkutan harus diassesmen untuk mengetahui taraf kecanduannya untuk mengetahui kondisi ketergantungannya (sebelum nantinya direhabilitasi)," ujarnya di hadapan majelis hakim.
Anang juga menjelaskan perbedaan mendasar antara penyalahguna dan pengedar narkotika yang kerap menjadi polemik di proses hukum.
Menurutnya, pengguna berhak atas perlindungan hukum berupa rehabilitasi, sedangkan pengedar harus diberantas.
"Penyalahguna dijamin negara untuk mendapatkan rehabilitasi, kalau pengedar harus diberantas. Makanya dibedakan (berdasarkan) gramasi, di bawah sekian namanya pengguna di atas sekian namanya pengedar," jelas Anang.
Lebih jauh, ia menggarisbawahi bahwa kecanduan narkotika bersifat kambuhan dan tidak bisa disembuhkan hanya dengan sekali rehabilitasi.
Prosesnya harus berkelanjutan dan menyeluruh agar pecandu benar-benar bisa pulih dan kembali ke masyarakat.
"Pecandu narkotika itu kambuhan, dia sekali bisa sembuh, bisa lebih dari itu tergantung proses rehabilitasi. Kalau proses rehabilitasinya tuntas yang bersangkutan bisa pulih total. Sehingga yang bersangkutan bisa kembali ke masyarakat lagi dan ini memerlukan rehabilitasi yang efektif," imbuhnya.
Tak hanya itu, Anang menegaskan bahwa apabila terdakwa terbukti sebagai pengguna atau pecandu narkotika melalui asesmen yang valid, maka hakim memiliki kewajiban untuk memutuskan rehabilitasi.
"Jika dia terbukti sebagai penyalahguna apalagi kalau dilakukan asesmen dan terbukti sebagai pecandu, hakim wajib memutus yang bersangkutan menjalani rehabilitasi," ungkapnya.
Bahkan, jika dalam proses persidangan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana narkotika, keputusan rehabilitasi tetap harus dijatuhkan demi kepentingan pemulihan.
"Jika terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana narkotika hakim wajib menetapkan yang bersangkutan untuk melakukan rehabilitasi," tandas Anang.