Djawanews.com – Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Ria Ricis terhadap suaminya, Teuku Ryan, pada hari ini, Jumat, 3 Mei. Dengan demikian, pasangan tersebut kini resmi bercerai.
"Untuk perkara tersebut, telah diputus secara e-court, yang diputus pertama adalah menolak eksepsi atau tangkisan dari tergugat. Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat, menjatuhkan talak 1 ba'in shughradari tergugat terhadap penggugat," kata Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei.
Lebih lanjut, ia menuturkan kalau dari hasil perceraian ini diputuskan juga bahwa hak asuh anak jatuh kepada ibunya alias Ria Ricis.
Namun tentunya dengan syarat, Ria Ricis harus tetap memberikan akses kepada Teuku Ryan untuk bertemu dan menjalankan hak serta kewajibannya sebagai ayah.
"Anak dari penggugat dan tergugat berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat, dengan ketentuan bahwa tidak boleh menghalangi tergugat untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut serta menghukum tergugat untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa dan mandiri," sambung Taslimah.