Djawanews.com – Penyidik telah menelusuri persoalan pemberian uang Rp40 juta oleh selebgram Rachel Vennya dalam kasus kabur dari karantina usai berlibur bersama sang kekasih Salim Nauderer, tegas Polda Metro Jaya.
Perlu diketahui, Rachel memberi uang Rp40 juta ke petugas Satgas COVID-19 Ovelina Pratiwi di Bandara Soekarno-Hatta, agar tidak menjalani kewajiban dalam proses karantina. Kombes Endra Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menerangkan, kasus ini diusut bersamaan dengan penyelidikan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang dilakukan Rachel Vennya dan kekasih Salim Nauderer, serta manajernya Maulida Khairunnisa.
“Polisi sudah mengusut kasus dugaan suap itu bersamaan dengan kasus Rachel Vennya,” ungkap Zulpan, Jumat (17/12).
Penyelidik menerapkan Pasal 55 kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, sambung Zulpan.
Hal itu karena Ovelina telah menyalahgunakan wewenangnya untuk membantu Rachel dan dua lainnya agar tidak menjalani karantina dan mendapat imbalan.
“Cuma dia diterapkan sebagai orang yang turut membantu kaburnya Rachel tanpa dikarantina,” jelas Zulpan.
Adapun Pasal KUHP berbunyi:
- Pidana sebagai pelaku tindak pindana:
- Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;
- Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancama atau kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
- Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Zulpan menjelaskan, penyidik tidak menerapkan pasal tindak pidana korupsi atau penyuapan karena pemberi maupun penerima uang tidak berlatar belakang pegawai negeri sipil (PNS) atau penyelenggara negara.
“Iya bukan penyelenggara negara, bukan PNS, Ovelina sebagai orang yang turut serta membantu makanya dijunctonkan Pasal 55. Hukumannya menurut UU, sepertiga daripada si yang terkena hukuman pokok, ” jelasnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (menkoPolhukan) Mahfud MD meminta persoalan setoran Rp40 juta yang diberikan Rachel Vennya untuk bisa kabur dari proses karantina diselidiki.
“Ya makanya saya singgung itu termasuk dari pungli (pungutan liar), biar nanti diproses secara hukum, kan ada hukumnya,” jelas Mahfud ketika ditemui wartawan di jakarta, Rabu (15/12).
Adanya peristiwa ini, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga meminta agar ada penyelidikan lebih lanjut terhadap Rachel Vennya yang telah memberi uang.
“Jadi yang saya baca di pengadilan itu pengakuannya, ‘Saya (Rachel Vennya) bayar ke mbak ini Rp40 juta, lalu disetor ke ASN suatu institusi itu sekian. ’Nanti saya mau sampaikan agar itu diusut biat nggak biasa melakukan itu,” jelas Mahfud.
Mahfud meminta kasus ini benar-benar diusut tanpa memandang golongan.
Pengadilan Negeri Tangerang telah menyatakan empat orang bersalah atas kasus kabur dari karantina.
Mereka yang dinyatakan bersalah Rachel vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, dan Ovelina Pratiwi.
Setibanya di Indonesia Rachel dibantu Ovelina dalam proses kabur dari karantina. Rachel membayar Rp40 juta ke Ovelina yang kemudian ditranfer oleh Ovelina ke anggota TNI AU yang juga membantu Rachel lolos dari karantina. Rachel tiba dan sempat dibawa ke Wisma Atlet namun ketika di Wisma Atlet ia dijemput oleh anggota TNI AU kemudian dianter ke rumah.