Djawanews.com – Pengadilan Agama Tigaraksa, Banten, menolak gugatan cerai yang diajukan oleh Andre Taulany terhadap istrinya, Rien Wartia Trigina alias Erin.
"Hasil putusan ya nomor 1668/PDTG/2024/PA Tigaraksa perkara cerai talak Andreas Taulany sebagai pemohon melawan Rien Wartia Trigina sebagai termohon. Majelis hakim menolak permohonan pemohon," kata Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Ummi Azma di kantornya, Selasa, 24 September.
Ummi Azma menjelaskan gugatan cerai tersebut ditolak karena tidak terbukti rumah tangga Andre Taulany diwarnai perselisihan atau pertengkaran terus-menerus seperti yang dikatakannya.
"Menurut pertimbangan hukum majelis hakim bahwa dalil-dalil pemohon yang menyatakan adanya perselisihan dan pertengkaran yang ada terus menerus antara pemohon dan termohon itu tidak terbukti," jelas Ummi Azma.
Begitu pula dengan kesaksian dari saksi yang dihadirkan oleh Andre dan Erin juga tidak dapat membuktikan terkait perselisihan dan pertengkaran terus menerus.
"Waktu proses pembuktian dari para pihak. Iya, dari saksi-saksi, Andre maupun dari istrinya. Sehingga permohonan pemohon tersebut tidak memenuhi ketentuan pasal 39 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan juncto pasal 19 huruf F peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1975 juncto pasal 119 huruf F Kompilasi Hukum Islam," tandasnya.