Djawanews.com – Polisi berhasil menangkap Nanang Irawan alias Gimbal, pelaku penusukan aktor Sandy Permana. Nanang terancam hukuman 15 tahun penjara atas tindak kejahatannya itu.
"Benar pelaku sudah berhasil diamankan hasil informasi dari masyarakat yang mendukung dalam proses penangkapan pelaku," kata kata Kombes Pol Ade Ary di Polda Metro Jaya, Rabu, 15 Januari.
Pelaku ditangkap pada Rabu, 15 Januari, pukul 10.45 WIB di kawasan Karawang, Jawa Barat yang merupakan lokasi persembunyiannya.
"Pelaku diamankan hari ini Rabu, 15 Januari 2025 sekitar pukul 10.45 WIB di Dusun Poris, Karawang," ucapnya.
"Pelaku dengan sengaja kabur dan bersembunyi untuk hindari kejaran petugas kami," tambah Ade Ary.
Untuk mengelabui petugas, pelaku sempat memotong rambutnya yang gimbal saat proses pelarian ke Karawang.
"Pelaku pun sempat memotong rambut, saat pelarian menuju karawang. Menggunakan gunting yg dipinjam di warung dengan tujuan nya agar tidak dikenali selama pelarian," jelasnya.
Dalam kasus ini, pelaku dikenakan pasal 354 soal penganiayaan berat dan pasal 388 soal pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Pasal yg dikenakan 354 dan atau 338 ancaman hukumannya 15 tahun," tandasnya.