Djawanews.com – Kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon Kurnia Palma mengungkapkan pihaknya tengah mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan cerai kliennya dengan Baim Wong. Diketahui, Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Baim untuk bercerai dari Paula pada Rabu (16) lalu.
"Iya kita memikirkan untuk itu (ajukan banding)," ujar Alvon di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Minggu, 20 April.
Menurut Alvon, pihaknya masih berada dalam masa tenggang waktu yang diberikan oleh pengadilan untuk menyatakan banding.
"Ini kan dikasih waktu kan, 2 minggu untuk menyatakan (banding). Kita dalam proses itu. Dan setelah itu kita akan membuatkan memo bandingnya itu," lanjutnya.
Di sisi lain, Baim Wong sempat meminta Paula Verhoeven untuk tidak mengajukan banding. Ia mengaku tidak ingin mempersulit proses hukum yang menyangkut hak asuh anak.
"Saya bilang nggak usah, banding buat apa? Saya udah bilang, saya akan kasih hak asuh anak buat kita berdua. Kasihan anak-anak, balik lagi kalau kalian semua menonton, ini bukan mengenai rebutan anak," ungkap Baim di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu, 16 April.
Bagi Baim, setiap bukti yang diserahkan di persidangan sudah cukup membuktikan kalau hubungan rumah tangga mereka harus usai.
"Ketika pembuktian itu ada, apa lagi? Mudah-mudahan hasilnya memang sesuai dengan apa yang saya harapkan," tuturnya.