Djawanews.com – Kejaksaaan Negeri Serang akhirnya menahan aktris Nikita Mirzani akhirnya karena statusnya sebagai tersangka pencemaran nama baik dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra. Ia rencananya akan ditahan selama 20 hari.
Perempuan kerap disapa Nyai ini langsung berteriak histeris dan menangis ketika ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten pada Selasa 25 Oktober.
Reaksi janda anak tiga ini yang menangis hingga berteriak histeris menjadi sorotan netizen. Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengungkapkan reaksi kliennya yang menangis histeris ketika ditahan selama 20 hari.
Fahmi mengatakan justru Nikita Mirzani tertawa saat tahu dirinya bakal ditahan oleh petugas. Bintang film Comic 8 ini meyakini bahwa doa siapa pun dari orang terdzolimi bakal dikabulkan.
"Dia ketawa. Setelah itu dia bilang 'Mohon supaya Allah yang turun tangan persoalan ini', hanya itu disampaikan," ujar Fahmi, dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment.
"Dia yakin bahwa siapa pun yang menzalimi siapa pun, pasti Allah akan turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan. Sudah itu saja, dia enggak mau bicara apa-apa, tidak menjelaskan apa pun," lanjutnya.
Baginya reaksi Nikita yang berteriak hingga menangis adalah hal yang biasa. Fahmi juga heran dengan Polresta Serang Kota yang terlalu gegabah untuk menjadikan Nikita sebagai tersangka dan penahanan selama 20 hari.
"Itu urusan lain teriak-teriak, hal biasa. Karena dia merasa bahwa (kata Nikita) 'saya tengah malam didatangi rumah saya digrebek. Setelah itu ditangkap di Mal, saya tidak ditahan. Saya datang baik-baik ke Jaksaan, tapi saya malah diperlakukan seperti ini'," paparnya.
"Makanya, dia bilang 'Bang saya akan berdoa biar Allah yang turun tangan'. Dia kan harus diperiksa lagi.Yang jelas kami datang hanya membawa dia habis itu pulang. Saya jelaskan ke Niki dia mempunyai 3 orang anak pasti akan berdoa." lanjutnya.
Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE pada 16 Mei 2022 di Polresta Serang Kota. Hingga akhirnya, perempuan berusia 36 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka semenjak 14 Juni 2022.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik Polresta Serang Kota melimpahkan berkas perkara tahap 2 ke Kejari Serang.
Nikita Mirzani dinilai telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo, Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).