Perusahaan penyedia layanan streaming berbasis digital Netflix bakal difatwa haram oleh MUI jika terbukti menyiarkan konten negatif.
Ketua Dewan Fatwa MUI, Hasanuddin mengungkapkan, platform streaming digital sangat rentan disusupi konten negatif. Konten ini disebutnya berlawanan dengan norma agama dan norma hukum di Indonesia.
Ia mengatakan, jika konten negatif masih ada di platform digital, seharusnya pemerintah melakukan tindakan berupa pemblokiran pada layanan tersebut.
“Seharusnya pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat dari konten negatif dengan memblokir layanan yang masih menayangkan konten negatif” ujar Hasanuddin, Kamis (23/1/2020), melansir Detik.com.
Soal Fatwa Haram Netflix, MUI diserang Netizen
Wacana MUI mengharamkan Netflix menuai banjir kritik. Di media sosial Twitter, banyak netizen melontarkan kritik pedas terhadap MUI terkait fatwa haram tersebut.
Topik ‘Netflix haram’ menjadi obrolan panas sejak Kamis (23/1/2020) pagi di Twitter. Para netizen ramai-ramai mencibir MUI. Kendati baru sebatas wacana, namun mereka menilai sikap sikap MUI berlebihan.
Akun @handokotjung mengatakan “kemarin penonton drama Korea dibilang kafir, sekarang Netflix dibilang haram, mungkin di surga nanti isinya penonton Rumah Uya semua,”
Ada pula yang menyindir MUI dengan sangat keras. Seperti yang ditulis @tilehopper yang mengungkapkan bahwa negara ini dijalankan oleh para boomer yang ingin mempertahankan kekuasaan melalui kepanikan moral dan norma.
“This Country is run by boomers who just want to cling to their power by using moral and norm panic to justify their utter stupidity, afraid progress and new things,” cuit @tilehopper.
Ada juga yang menanyakan alasan MUI mengharamkan Netflix. “Haramnya kenapa sih” tulis @nemodory