Djawanews.com – Kabar tak sedap datang dari Millen Cyrus. Selebgram berusia 21 tahun ini ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kabar soal penangkapan Millen Cyrus dikonfirmasi oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta.
“Iya mas (Millen Cyrus ditangkap terkait dugaan narkoba),” ujar Ahrie, melansir Kompas, senin (23/11/2020).
Pemilik nama asli Muhammad Millendaru Prakasa ini diringkus Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Reza Rahandhi berserta Kanit II Sat Narkoba Ipda Prima Boy Mantri dan timnya di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara pada Sabtu (20/11/2020) dini hari.
Millen Cyrus diamankan bersama seorang pria. Hanya saja, polisi cuma memberikan sebatas inisial pria tersebut.
“Ada seorang pria turut diamankan inisial J,” ujar Ahrie.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Djawanews dari berbagai sumber, pria ini bernama Jefri. Akan tetapi, belum diketahui identitasnya lebih lanjut dan apa hubungannya dengan kepokanakan Ashanty tersebut.
Ahrie mengungkapkan, dalam penggeledahan di kamar hotel tempat Millen Cyrus bermalam, polisi menemukan paket kecil sabu beserta alat isapnya.
Kini, Millen Cyrus dan teman prianya yang berinisial J, dibawa ke Mapolres Tanjung Priok untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Simak perkembangan informasi terkini seputar selebriti hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.