Djawanews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara dugaan pemerasan dan pengancaman yang menyeret nama Nikita Mirzani dan asistenya, Mail Syahputra terhadap Reza Gladys telah lengkap atau P21. Artinya penyidikan telah selesai dilakukan dan akan berlanjut ke tahap pengadilan.
"Rabu tanggal 28 mei 2025 JPU menyatakan berkas lengkap / P21," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan melalui pesan singkat, Senin, 2 Juni.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu penyidik masih dalam tahap melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tertuang dalam surat P19.
"Kemudian, saat ini penyidik terus melakukan atau melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum di surat P19-nya, kemudian penyidik Direktorat rerserse Siber minggu depan akan mengirimkan kembali berkas perkara," lanjutnya.
Sebagai informasi, Reza Gladys menghubungi asisten Nikita Mirzani untuk menyelesaikan konflik terkait pernyataan Nikita yang dianggap mencemarkan nama baik produk Reza melalui siaran langsung di media sosial. Dalam komunikasi tersebut, pihak Nikita diduga meminta uang sebesar Rp 5 miliar sebagai 'uang tutup mulut.
Lalu, Reza mentransfer total Rp 4 miliar kepada Nikita dalam dua tahap, masing-masing Rp 2 miliar. Reza mengklaim bahwa transfer ini dilakukan karena merasa tertekan dan diancam.
Tak selang lama, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Akibatnya, Nikita Mirzani, dokter Oky Pratama, dan kreator konten Dokter Detektif (Doktif) diperiksa oleh penyidik sebagai saksi dalam kasus ini.
Kemudian, Polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys.
Akhirnya, Nikita Mirzani dan asistennya ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.