Djawanews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa asisten pribadi Sandra Dewi berinisial RP sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. RP diperiksa untuk mengetahui penghasilan Sandra Dewi sebagai istri dari tersangka Harvey Moeis.
"Oh pemeriksaan sudah kita lakukan kemarin, untuk mencari tahu penghasilan dari saudara SD sejauh mana sebesar apa dan sebagainya," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi dikutip, Kamis, 30 Mei.
Maksud dan tujuan penyidik menelisik pemasukan Sandra Dewi tersebut diduga untuk memetakan harta dari aktris tersebut
Sebab, diketahui Sandra Dewi dan Harvey Moeis memiliki perjanjian pranikah terkait pemisahan harta.
Namun, Kuntadi tak menjelaskan secara rinci perihal dugaan itu. Hanya kembali ditekankan bila ditelisiknya pemasukan Sandra Dewi semata untuk kepentingan klarifikasi.
"Itu untuk kepentingan klarifikasi untuk penghasilan penghasilan resmi dari saudarai SD," kata Kuntadi
Pemeriksaan terhadap RP diketahui berlangsung pada Selasa, 28 Mei. Kala itu, penyidik juga memeriksa tiga saksi lainnya yakni Koordinator Lapangan PT Tinindo Inter Nusa, PL; Sekretaris Divisi Pengamanan PT TimahTbk, SMD; dan Direktur PT Sariwiguna Binasentosa yang berinisial HRT.
Sandra Dewi disebut-sebut masuk dalam pusaran kasus dugaan korupsi timah. Sebab, suaminya, Harvey Moeis, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam penanganannya, Sandra Dewi sudah dua kali dimintai keterangan. Tepatnya, pada 4 April dan 15 Mei 2024. Namun, statusnya masih sebagai saksi.
Kejagung telah menetapkan 22 tersangka di kasus dugaan korupsi timah. Selain Harvey Moeis, satu di antaranya Helena Lim atau yang dikenal dengan sebutan crazy rich Pantai Indak Kapuk (PIK).