Djawanews.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ikut bicara soal dr. Richard Lee yang ditetapkan sebagai tersangka. Richard Lee sendiri menjadi tersangka atas kasus pelanggaran UU ITE terkait akses ilegal akun media sosial Instagram.
Hotman Paris pun menyebut kasus ini sangat baru dan bakal menarik.
"Kalau suatu akun udah disita, maka oknum siapapun kecuali penyidik sudah tidak boleh lagi mengakses akun tersebut. Ini menjadi kasus sangat menarik, karena ini kasus sangat baru," ujar Hotman dalam video Instagram @hotmanparisofficial.
Hotman mengatakan bahwa Richard Lee berpotensi dijatuhi hukuman 6 tahun penjara berdasarkan Pasal 30 UU ITE terkait akses ilegal akun media sosial.
"Pasal 30 UU ITE disebutkan ancaman hukumannya enam tahun penjara, illegal access namanya itu," kata dia.
View this post on Instagram
Kasus Sangat Baru
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka kasus UU ITE terkait akses ilegal akun media sosial Instagram yang telah disita oleh pengadilan.
Penyitaan akun media sosial Instagram itu tidak berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri.
Richard Lee diduga telah mengakses secara ilegal akun Instagram-nya yang masih dalam penyitaan penyidik untuk keperluan endorse.
"Ini terjadi illegal access dan pencurian oleh seseorang, kemudian dilakukan lidik dan sidik oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
"Berdasarkan lidik, ternyata yang lakukan illegal access dan pencurian akun di barbuk penyidik ini dilakukan sendiri oleh Richard Lee," lanjutnya.