Djawanews.com - Anya Geraldine dan Gading Marten berakting adegan panas di dalam mobil dalam film 'Selesai' garapan sutradara dr Tompi. Mari kita berandai-andai, jika saja adegan mereka berdua ada di dalam dunia nyata, apa yang terjadi dalam sudut pandang hukum?
Broto yang diperankan oleh Gading, sejatinya adalah seorang suami dari Ayu (Ariel Tatum). Namun diam-diam, Broto menjalin hubungan gelap dengan perempuan lain bernama Anya (Anya Geraldine).
Pada suatu malam, Broto dan Anya melakukan hubungan intim di dalam mobil yang terparkir di pinggir jalan. Keduanya 'mantap-mantap' dan tak peduli dengan kondisi sekitar yang membuat mobil tersebut goyang.
Perselingkuhan Broto dengan Anya adalah kisah yang digambarkan dalam film berjudul "Selesai". Film yang disutradarai penyanyi Tompi ini baru saja dirilis 13 Agustus 2021 kemarin dan sempat menjadi diskusi panas di media sosial.
Meski kisah perselingkuhan ini bukan berdasarkan kisah nyata, namun hal serupa belum tentu tidak terjadi di dunia nyata. Lalu, bagaimana hukum memandang Broto dan Anya yang khilaf mantap-mantap di dalam mobil? Apa mereka sulit mendapat maaf?
Pandangan hukum terkait fenomena ini dijelaskan dalam sebuah postingan di Instagram yang diunggah @klinikhukum Minggu, 22 Agustus 2021.
Secara hukum, persetubuhan atas dasar suka sama suka yang dilakukan antara laki-laki beristri dengan perempuan lain yang bukan pasangan sahnya, atas aduan istri sah, laki-laki itu bisa dipidana karena perzinaan.
Hal ini tercantum dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP.
Tak main-main, ancaman penjara maksimal sembilan (9) bulan menanti.
Selain itu, perbuatan tersebut dilakukan di dalam mobil yang terparkir di pinggir jalan membuat kedua orang tersebut berpotensi dijerat Pasal 281 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan/merusak kesopanan di muka umum.
Jika terbukti, ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp4,5 juta.
Kriteria seseorang yang dapat dijerat Pasal 281 KUHP adalah ketika orang itu merusak kesopanan di:
- Muka umum, artinya perbuatan itu harus sengaja dilakukan di tempat uang dapat dilihat/didatangi orang banyak, misalnya di pinggir jalan, pasar, dan lain-lain.
- Muka orang lain yang sudah cukup umur, yang hadir di tempat itu tidak dengan kemauannya sendiri. Maksudnya, tidak perlu dilakukan di muka umum tetapi di muka orang lain sudah cukup, sepanjang orang tersebut tidak menghendakinya.
Ahli hukum R. Soesilo menambahkan, perbuatan itu juga bisa mendapat hukuman jika terjadi di hadapan orang lain yang kebetulan berada di tempat itu tanpa bermaksud khusus untuk melihat perbuatan itu.
Sedangkan ahli hukum S.R. Sianturi mengatakan, poin penting dalam pasal itu adalah, "Apakah masyarakat umum dapat melihat/mendengar dari tempat lain ke tempat itu atau datang ke tempat itu."
Selain itu, perlu juga diperhatikan apakah orang yang melihatnya tersinggung perasaan malunya, timbul rasa jijik, atau terangsang karenanya.
Sebagai contoh, pembahasan mengenai pasal ini merujuk Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 71K/MIL/2011.
Di pengadilan tingkat pertama dan banding, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 281 KUHP karena melakukan seks oral di dalam mobil, salah satunya di tempat parkir pom bensin. Namun di tingkat kasasi, MA berpendapat bahwa seks oral itu tidak terjadi, sehingga terdakwa dinyatakan bebas dari segala dakwaan.